JawaPos.com - Bank Indonesia (BI), mencatat nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 31 Agustus 2026 telah menguat sebesar 1,57 persen jika dibandingkan dengan 31 Juli 2026.
Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan penguatan tersebut terjadi akibat upaya BI dalam mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing baik melalui intervensi di pasar NDF luar negeri maupun transaksi spot dan DNDF di pasar dalam negeri.
Selain itu, BI juga memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portfolio asing sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas).
Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan Penegakan Hukum Kerusuhan Pasca Demo DPR Sesuai Aturan
“Dengan penguatan langkah tersebut, nilai tukar rupiah pada 31 Agustus 2026 berada di level Rp 17,715 menguat sebesar 1,57 persen dibandingkan dengan akhir Juli 2026 yang sebesar Rp 17,994 (per dollar AS),” ujar Destry dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (1/9).
Destry mengatakan, BI memperkirakan nilai tukar rupiah pada 2027 berada dalam tren menguat di kisaran Rp17.300 hingga Rp17.800 per dolar AS.
Menurut dia, terdapat lima faktor utama yang mendukung prospek penguatan rupiah pada tahun depan.
Pertama, prospek ekonomi global yang diperkirakan membaik pada 2027 dengan pertumbuhan sebesar 3,3 persen. Meredanya risiko geopolitik dan membaiknya persepsi risiko investasi juga diperkirakan mendorong kembali aliran masuk modal ke negara berkembang sekaligus mengurangi tekanan penguatan dolar AS.
“Kedua, fundamental ekonomi Indonesia semakin kuat, didukung dengan pertumbuhan yang lebih tinggi, inflasi tetap dalam sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen, neraca pembayaran Indonesia tetap sehat, dan imbal hasil investasi yang menarik,” jelasnya.
Menurut Destry, kondisi tersebut akan mendorong pasar keuangan Indonesia semakin berkembang dengan dukungan likuiditas yang memadai.
Ketiga, implementasi kebijakan ekspor satu pintu dan kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) diperkirakan meningkatkan penerimaan devisa dan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memperkuat cadangan devisa sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Keempat, komitmen kuat BI dalam menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi di pasar valas, kebijakan suku bunga dan lindung nilai, pendalaman pasar uang dan valas, serta pengelolaan likuiditas dan cadangan devisa.
“Kelima, tentunya terkait dengan penguatan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, meningkatkan daya tarik investasi, portofolio asing, dan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan,” pungkasnya.