JawaPos.com - Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Destry Damayanti menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Selain Destry, ada dua nama lain yang disetujui DPR untuk duduk di jajaran pimpinan BI.
Mereka adalah Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI serta Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Baca Juga: Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031
Ketiga nama tersebut merupakan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Keputusan tersebut disahkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada para anggota dewan dalam rapat paripurna.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" kata Puan Maharani diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Komisi XI telah menjalankan rangkaian fit and proper test terhadap para calon pimpinan bank sentral tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menjelaskan, uji kelayakan terhadap Destry Damayanti dan Aida S Budiman berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Baca Juga: Uji Kelayakan di DPR, Calon Gubernur BI Destry Damayanti Soroti Ekonomi Indonesia yang Belum Optimal
Sementara itu, Solikin M Juhro dan M Anwar Bashori mengikuti tahapan fit and proper test pada 27 Agustus 2026.
Menurut Misbakhun, penentuan calon yang dipilih dilakukan melalui rapat internal Komisi XI dengan mengedepankan mekanisme musyawarah untuk mufakat.
"Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah," ujarnya.
Misbakhun juga berharap jajaran pimpinan BI yang baru dapat menjalankan peran strategis bank sentral dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan, mandat tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Istana Sebut Rekam Jejaknya Teruji
Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia memiliki peran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, menurut Misbakhun, kebijakan yang diambil BI perlu diterjemahkan melalui aturan yang jelas serta pedoman operasional yang dapat dijalankan secara efektif.
"Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia," pungkasnya.