← Beranda
Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Bisa Dapat Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
Dimas ChoirulSelasa, 1 September 2026 | 17.01 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman. (dok. JawaPos.com/Novia Herawati)

JawaPos.com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengubah kebijakan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Ia membuka akses bagi buruh tani yang selama ini terkendala untuk memperoleh bantuan karena tidak memiliki lahan maupun kelompok tani.

Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian.

Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain kini dapat membentuk kelompok dan mengakses bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.

Baca Juga: Mentan Amran Tawarkan KPPG Surabaya Bekerja di Kementan

Amran mengatakan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah ia melihat langsung kondisi buruh tani di lapangan.

Dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8), Amran menemukan buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp 30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Menurut dia, selama ini para buruh tani tidak bisa mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses.

“Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa, dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” tegas Amran.

Selama ini, tutur Amran, kepemilikan lahan dan keanggotaan dalam kelompok tani menjadi salah satu faktor yang membuat akses terhadap bantuan lebih mudah bagi petani pemilik lahan.

Baca Juga: Polemik KPPG Surabaya dengan Mentan Amran Sulaiman sudah Clear

Sementara buruh tani yang menjadi bagian penting dalam proses produksi justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.

Menurut dia, keterbatasan akses tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi buruh tani untuk meningkatkan pendapatan.

Karena itu, pemerintah membuka ruang agar buruh tani dapat menjadi penerima sekaligus pengelola alsintan yang digunakan untuk memberikan jasa kepada petani di wilayahnya.

“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Amran meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok.

Baca Juga: Mentan Amran Copot Korwil KPPG Surabaya karena Dapur MBG Tak Serap Telur Peternak 

PPL juga diminta membantu membentuk kelompok dan mengusulkannya kepada Kementan untuk dilakukan verifikasi.

“PPL kami minta mengirim laporan siapa saja petani-petani yang belum punya kelompok. Karena biasanya yang punya kelompok tiap tahun dapat. Jadi yang belum punya kelompok, kita buatkan kelompok,” kata Mentan Amran.

Ia menegaskan proses pengajuan dapat dilakukan secara sederhana melalui PPL. Setelah kelompok diverifikasi, pengajuan bantuan dapat disampaikan ke pusat dan bantuan akan disalurkan sesuai kebutuhan.

“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” tegasnya.

Amran mengatakan kebijakan tersebut tidak mensyaratkan kelompok harus berjumlah besar.

Baca Juga: Prajurit TNI Dikerahkan Bantu Petani, Mentan Amran: Mereka Tak Diberi Honor

Bahkan kelompok yang terdiri dari sekitar 10 buruh tani dapat dibentuk dan diusulkan sepanjang memenuhi ketentuan serta hasil verifikasi di lapangan.

Alsintan yang dapat diberikan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan lainnya.

Menurut Amran, bantuan tersebut tidak dimaksudkan hanya untuk menjadi aset kelompok.

Alsintan harus dikelola secara produktif sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi buruh tani melalui jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun kebutuhan pertanian lainnya.

“Dulu buruh tani tidak bisa dapat. Kenapa? Dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat,” jelas Amran.

Baca Juga: Mentan Bakal Surati Kepala BGN Minta SPPG Serap Telur dari Peternak Sesuai HAP

Ia menggambarkan besarnya kesenjangan pendapatan yang dapat terjadi ketika buruh tani hanya mengandalkan pekerjaan harian.

Dengan upah sekitar Rp 30 ribu per hari dan kesempatan kerja dua kali dalam sepekan, pendapatan seorang buruh tani hanya sekitar Rp 240 ribu dalam satu bulan.

Karena itu, Amran ingin bantuan alsintan menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan.

“Bayangkan pendapatannya Rp 30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp 240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp 5 juta per bulan saja sudah bagus. Daripada Rp 240 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Mentan Sebut Ada Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi, Berpotensi Rugikan Konsumen Rp71 Triliun

 

 

EDITOR: Bayu Putra