JawaPos.com - Pemerintah mulai memberlakukan fasilitas khusus pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026.
Nantinya, eksportir yang mengekspor barang tambang ke lima negara yang telah ditetapkan, akan dikecualikan dalam penerapan DHE SDA.
Peraturan tersebut dilaksamakan berdasarkan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso lewat keterangan tertulis, Minggu (30/8).
ekBaca Juga: DSI Bongkar 6.500 Transaksi Ekspor, Telusuri Potensi Under Invoicing
Susi mengatakan, pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia.
Selain itu, kelimanya memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.
"Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional," ujarnya.
Susi mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan ruang pembiayaan bagi kegiatan usaha dan hilirisasi sumber daya alam.
Baca Juga: Temukan Potensi Kebocoran Ekspor Rp 88,6 Triliun, DSI mulai Petakan Ribuan Transaksi
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," ucapnya.
Ia menjelaskan, ketentuan pokok yang berlaku saat ini mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Kemudian kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan. Berikut daftarnya.
- Penukaran ke Rupiah yang ditetapkan paling banyak 50 persen
- Pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP)
- Pembayaran dividen valas
- Pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal
- Pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
Baca Juga: Industri Otomotif Jawa Timur Makin Bergeliat, Ekspor Naik Jadi USD 510,22 Juta