← Beranda
Hilirisasi Nikel Picu Defisit Ekologi, Article 33 Indonesia Dorong Skema BSM
Djati WaluyoJumat, 28 Agustus 2026 | 01.51 WIB
Ilustrasi pertambangan nikel. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi dengan kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri membuat hilirisasi nikel menciptakan fenomena defisit ekologi.

Berdasarkan simulasi perhitungan terhadap kegiatan hilirisasi nikel selama 2021-2024, tercatat bahwa setiap Rp 2 triliun pendapatan yang diterima negara, menimbulkan kerugian ekologi senilai Rp 20 triliun.

Founder dan Director Article 33 Indonesia, Chitra Retna, mengatakan kerugian yang besar tersebut disebabkan karena negara sudah terlalu bergantung pada industri ekstraktif.

Kondisi tersebut menimbulkan skema pembagian manfaat atau benefit sharing mechanism (BSM) yang dapat menjadi strategi keluar dari kondisi tersebut.

“Tolok ukurnya bukanlah apakah manfaat yang dibagikan menjadi lebih besar, melainkan apakah distribusi rente tersebut mengubah arah pembangunan wilayah,” ujar Chitra dalam diskusi bertajuk bertajuk “Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau”, Jakarta, Kamis (27/8).

Chitra mengatakan, kerangka kerja BSM sebaiknya menyelaraskan semua manfaat sehingga total biaya dapat terlihat jelas dengan menginternalisasi biaya, risiko, dan kewajiban.

Menurutnya, BSM juga harus mampu mengubah menjadi kapabilitas dan diversifikasi, serta memastikan daerah dapat mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif.

Ia menjelaskan, beberapa hal yang perlu dijawab melalui BSM yakni meningkatkan produktivitas daerah di luar sektor ekstraktif, perbaikan mutu sumber daya manusia, pertumbuhan kapabilitas fiskal, hingga memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.

“Proses ini dapat dimulai dengan langkah awal yang mudah (low-hanging fruit) melalui uji coba bersama pemangku kepentingan utama yang menghasilkan manfaat nyata,” ucapnya.

Chitra mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi untuk menginstitusionalisasikan secara mendalam misalnya melalui peraturan daerah.

EDITOR: Estu Suryowati