JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dilakukan dengan urgensi yang lebih kuat.
Hal tersebut diperlukan lantaran tantangan dunia kerja semakin kompleks dan tidak dapat dijawab hanya melalui penyempurnaan aturan secara parsial.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perlu menjadi ruang refleksi bersama bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk menilai apakah kebijakan ketenagakerjaan telah mampu mengikuti perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Apindo konsisten membangun dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, DPR RI, Pemerintah, serta organisasi internasional seperti ILO dan IOE, untuk mendorong kerangka ketenagakerjaan yang lebih adaptif, produktif, memberikan kepastian, dan tetap menjamin perlindungan pekerja.
Baca Juga: Apindo Buka Suara soal Isu Pabrikan Jepang Hengkang ke Vietnam, Minta Jangan Buru-buru Simpulkan
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat,” ujar Shinta dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).
Shinta mengatakan, tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila kebijakan ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan hak-hak normatif dalam hubungan kerja. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu memastikan tersedianya kesempatan kerja yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Shinta mengatakan, hal tersebut penting karena Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi. Menurutnya, tanpa pertumbuhan investasi, perluasan industri, peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih cepat, bonus demografi berisiko tidak memberi manfaat optimal bagi pembangunan nasional.
Untuk itu, ia menyebut bahwa reformasi ketenagakerjaan menyangkut kepentingan jutaan pekerja, keluarga, pencari kerja, dan pelaku usaha, sehingga harus dilakukan secara cermat, inklusif, dan berbasis data namun kehatihatian perlu berjalan bersama keberanian melakukan pembenahan.
“Apindo terus membangun dialog yang setara, terbuka, dan berbasis data dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan DPR RI,” ucapnya.
Shinta menegaskan, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan, menguatnya kompetensi, tumbuhnya investasi, kuatnya perlindungan sosial, dan semakin tingginya daya saing Indonesia.
“Ini bukan semata agenda pengusaha maupun pekerja, melainkan agenda masa depan Indonesia. Kita telah memiliki tujuan yang sama. Tugas kita sekarang adalah membangun kepercayaan dan keberanian untuk menerjemahkannya menjadi kerangka ketenagakerjaan yang melindungi, menciptakan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, memberikan kepastian, memperkuat kesejahteraan, dan menjawab perubahan dunia kerja,” pungkasnya.
Nama Penulis: Djati Waluyo - djatiwaluyo1996@gmail.com
Rubrik/Kanal: Ekonomi
Tagging: Reformasi, Apindo, Tenaga Kerja, RUU Ketenagakerjaan, Perluasan Kerja