← Beranda
Rp 25 dari Rp 100 Pajak untuk Bunga Utang, Laksamana Sukardi Soroti Legacy Spending
Djati WaluyoMinggu, 23 Agustus 2026 | 20.48 WIB
Mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi. (DIK/jawaPos)

 

JawaPos.com - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menyoroti beban kewajiban yang telah melekat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satunya adalah pembayaran bunga utang pemerintah yang direncanakan sekitar Rp 650 triliun pada 2027. Sementara itu, penerimaan pajak ditargetkan sekitar Rp 2.591 triliun.

“Sekitar Rp 25 dari setiap Rp 100 penerimaan pajak setara dengan kebutuhan membayar bunga utang. Seperempat! Dan ini baru bunga. Belum pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Sukardi dikutip Minggu (23/8).

Sukardi mengatakan, selain beban bunga utang dan pokoknya, negara juga masih mempunyai berbagai kewajiban lain yang harus dipenuhi seperti pendidikan, pegawai dan pensiun, subsidi dan kompensasi, transfer ke daerah, pelayanan dasar, dan berbagai komitmen negara lainnya.

Dengan begitu, maka Rp 75 yang tersisa pun bukan seluruhnya uang bebas. Sukardi menyebut kondisi tersebut sebagai legacy spending, yakni tagihan warisan dan kewajiban yang sudah harus dibayar.

“Utang masa lalu menghasilkan bunga hari ini. Keputusan masa lalu menciptakan kewajiban hari ini,” ujarnya.

Akibatnya, sebelum pemerintah membuat kebijakan baru, sebagian anggaran sudah mempunyai tujuan sendiri.

Menurutnya, menentukan ruang kebijakan bukan seberapa besar APBN, tetapi berapa banyak yang masih bebas digunakan setelah kewajiban dibayar.

“Itulah ruang fiskal yang sebenarnya,” ungkapnya.

Kemampuan Pajak Indonesia Relatif Rendah 

Sukardi mengatakan, persoalan legacy spending atau warisan kewajiban pembayaran utang menjadi semakin penting karena kemampuan Indonesia mengumpulkan pajak dibandingkan dengan ukuran ekonominya masih relatif rendah.

Menurut OECD, rasio pajak terhadap PDB (tax-to-GDP ratio) Indonesia pada 2024 sekitar 11,8 persen. Angka tersebut berada di bawah rata-rata 38 negara ekonomi Asia-Pasifik yang mencapai sekitar 19,7 persen.

Indonesia juga termasuk negara dengan rasio pajak terendah dalam kelompok tersebut. Sebagai perbandingan, rasio pajak Malaysia sekitar 13 persen, Thailand 17,1 persen, Vietnam 17,2 persen, Filipina 18,1 persen, dan Tiongkok 19,5 persen.

Perbandingan antarnegara memang tidak sepenuhnya setara karena masing-masing negara memiliki struktur ekonomi dan sistem perpajakan yang berbeda. Namun, kondisi tersebut menunjukkan kapasitas penerimaan pajak Indonesia relatif kecil dibandingkan dengan ukuran ekonominya.

Karena itu, keamanan utang Indonesia tidak cukup dinilai hanya dari rasio utang terhadap PDB (debt-to-GDP) yang berada di sekitar 40 persen.

“Negara tidak membayar utang dengan PDB. Negara membayar utang dengan penerimaan. Semakin terbatas penerimaan, semakin berat setiap kewajiban yang harus dilayani. Ini bukan berarti Indonesia sedang menghadapi krisis utang. Tetapi lampu kuningnya perlu diperhatikan,” ucapnya.

Sementara itu, pemerintah memiliki sumber pendapatan lain melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP berasal dari sumber daya alam, layanan pemerintah, pengelolaan aset negara, serta berbagai penerimaan lainnya.

Pada 2025, realisasi PNBP mencapai sekitar Rp 534,1 triliun. Sementara outlook 2026 sekitar Rp 575,1 triliun, sedangkan RAPBN 2027 pemerintah menargetkan PNBP sekitar Rp 517,4 triliun.
Sukardi mengingatkan, terdapat hal yang perlu diluruskan dalam membaca struktur pendapatan negara. Jika total pendapatan negara sebesar Rp 3.426 triliun dikurangi penerimaan pajak Rp 2.591 triliun, selisihnya memang sekitar Rp 835 triliun.

“Tetapi angka itu bukan seluruhnya PNBP, karena penerimaan perpajakan juga mencakup kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

 

PNBP yang Turun dari Outlook 2026

Di sisi lain, target PNBP 2027 justru lebih rendah dibandingkan outlook 2026. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan kualitas PNBP yang akan menopang penerimaan negara pada 2027.

Dividen tersebut tidak berarti hilang dari kekayaan negara. Namun, bagi APBN terdapat perbedaan antara kepemilikan aset dengan arus kas yang tersedia untuk membayar kewajiban pada tahun berjalan.

Aset negara dapat tetap dimiliki, tetapi dana yang tersedia di kas APBN belum tentu memiliki nilai yang sama.

Bagi APBN yang setiap tahun harus membayar bunga utang, subsidi, anggaran pendidikan, serta berbagai kewajiban lainnya, arus kas menjadi hal penting.

Karena itu, pertanyaan mengenai PNBP tidak cukup hanya berkaitan dengan besaran target penerimaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah dari mana penerimaan tersebut berasal dan seberapa berkelanjutan sumbernya.

Penerimaan tersebut dapat berasal dari kenaikan harga komoditas, peningkatan produksi sumber daya alam, perbaikan royalti dan penerimaan pertambangan, maupun perbaikan tata kelola ekspor untuk mengurangi praktik seperti under-invoicing dan berbagai kebocoran penerimaan.

Menurutnya, kika PNBP meningkat karena harga komoditas dunia sedang tinggi, penerimaan tersebut dapat turun kembali ketika siklus komoditas berbalik. Tetapi jika penerimaan meningkat karena tata kelola membaik dan kebocoran berkurang, peningkatannya jauh lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Indef Ungkap Cara Tangkal Dana Ilegal di Surat Utang Negara

“Harga komoditas berada di luar kendali pemerintah. Tata kelola berada di dalam kendali pemerintah. Itulah perbedaan antara sekadar meningkatkan penerimaan dan memperbaiki kualitas penerimaan,” pungkasnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan