JawaPos.com - Badan Pusat Statistik (BPS), menegaskan peringkat desil kesejahteraan bukan merupakan ukuran tunggal kondisi perekonomian keluarga di Indonesia.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai suatu pemeringkatan relatif.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/8).
Amalia mengatakan, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran pendapatan atau kekayaan keluarga. Sebab, penentuan desil tidak dilakukan hanya berdasarkan besaran penghasilan keluarga.
Berbagai karakteristik sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersamaan. Faktor yang diperhitungkan antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta kondisi disabilitas.
“Artinya, satu indikator saja tidak secara otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga. Kepemilikan kendaraan, misalnya, tidak serta-merta membuat sebuah keluarga masuk ke desil tertentu. Begitu pula pekerjaan, daya listrik, tingkat pendidikan, atau satu jenis aset tertentu tidak menjadi penentu tunggal,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam proses pemeringkatan, DTSEN menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode tersebut digunakan untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati.
PMT juga merupakan salah satu pendekatan yang digunakan secara luas di berbagai negara, terutama ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Dengan metode tersebut, berbagai karakteristik keluarga dipertimbangkan secara bersama-sama untuk memperkirakan posisi kesejahteraan relatifnya. Karena itu, perubahan satu indikator saja tidak otomatis membuat sebuah keluarga berpindah desil.
Informasi desil dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan dan ketentuan masing-masing program. Artinya, masuk desil tertentu tidak otomatis berarti seseorang berhak menerima bantuan tertentu.
Adapun, setiap program pemerintah dapat memiliki kriteria dan ketentuan penerima masing-masing. Karena itu, penggunaan informasi desil harus dilihat sesuai konteks program yang bersangkutan.
Posisi Desil Bisa Berubah
Amalia melanjutkan, oosisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan dengan keluarga lainnya.
Namun, perubahan satu kondisi tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena pemeringkatan menggunakan berbagai karakteristik secara bersamaan.
Untuk menjaga agar pemeringkatan tetap mencerminkan kondisi masyarakat, DTSEN juga terus diperbarui. Pemutakhiran dilakukan menggunakan berbagai sumber, seperti data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
“Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Data tersebut terus dimutakhirkan agar informasi yang digunakan pemerintah semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini,” ucapnya.
Amalia mengatakan, masyarakat yang menemukan informasi tentang dirinya atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah.
Beberapa kanal yang tersedia antara lain Cek Bansos melalui situs atau aplikasi, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN. Namun, pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis.
Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali. Posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," ungkap dia. (*)