JawaPos.com - Masyarakat yang merasa posisi desil keluarganya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos.
Meski dapat mengajukan perubahan, tetapi angka desil tidak bisa diubah secara langsung sesuai keinginan.
Berdasarkan akun Instagram resmi Kementerian Sosial @kemensosri, perubahan desil dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan mendownload aplikasi Cek Bansos dan mendatangi desa/kelurahan atau dinas sosial.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi.
Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
Masuk ke bagian Profil Keluarga untuk melihat data keluarga dan posisi desil.
Jika terdapat data yang tidak sesuai, pilih fitur pengajuan pembaruan data.
Lengkapi data yang diminta, termasuk informasi mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga.
Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai kondisi sebenarnya, kemudian kirim pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi dan validasi. Perubahan desil tidak akan langsung terjadi setelah data diperbarui.
Baca Juga: Siap-siap! Pembelian Pertalite hanya Bisa Sesuai Desil Tertentu, Cek Desil BPS-Bansos Pakai NIK
Datang ke Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
Selain melalui aplikasi, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial sesuai domisili.
Data akan diproses dilakukan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan kemudian datanya akan diserahkan ke bpe untuk diranking ulang.
Cara ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi atau membutuhkan bantuan dalam proses pemutakhiran data.
Sebagaimana diketahui, untuk proses perankingan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan setiap 3 bulan sekali.