← Beranda
Nyaris Lolos ke Hong Kong! Bea Cukai Tangkap 2 WNA Pembawa 30 Keping Emas Ilegal Rp 60 Miliar
Djati WaluyoSelasa, 18 Agustus 2026 | 22.35 WIB
Petugas menata barang bukti berupa emas batangan saat press release pengagalan penyelundupan emas keluar negeri di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangereang, Selasa (26/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan dua warga negara Tiongkok yang mencoba melakukan ekspor emas batangan sebesar 22,317 kilogram (kg) dengan nilai keekonmian setara Rp 60 miliar.

Adapun, penindakan dilakukan oleh tim DJBC di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan sebanyak 30 keping emas batangan.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (18/8).

Djaka menjelaskan, penindakan ini bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Adapun, dari hasil analisis yang dilakukan, Petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZC dan ZL. Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda. Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui pembawaan emas oleh ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Djaka mengatakan, serah terima barang antara ZC dengan oknum petugas bandara terjadi di area toilet, sebelum kemudian emas ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.

Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas tersebut dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping).

Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.

Djaka menjelaskan, dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.


“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ucapnya.

 

EDITOR: Estu Suryowati