← Beranda
OJK Tunggu Perpres untuk Tentukan Komoditas yang Diperdagangkan di BMKS
Dimas ChoirulSabtu, 15 Agustus 2026 | 21.26 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dalam peluncuran ETF Emas, Senin (10/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jenis mineral strategis dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya bersama Badan Industri Mineral (BIM) dan Danantara telah melakukan pembahasan intensif terkait persiapan BMKS, termasuk tahapan perdagangan komoditas di bursa tersebut.

“Kami memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya OJK kemudian dengan BIM ya dan juga dengan Danantara terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS ini,” kata Friderica saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, di Kantor DJP, Jumat (14/8).

Dari sisi OJK, persiapan saat ini mencakup penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan BMKS.

Di mana, OJK menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK), yakni aturan mengenai tahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS, serta aturan mengenai pengaturannya. "Itu kami siapkan,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini.

Baca Juga: Dukung OJK dan AAJI, Edukasi Keuangan Syariah ke 700 Mahasiswa

Selain regulasi, OJK juga tengah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga anggaran untuk mendukung operasional bursa.

Sementara itu, mengenai jenis komoditas yang nantinya diperdagangkan, Friderica mengatakan penetapannya akan dilakukan melalui Perpres. Karena itu, OJK belum dapat menyampaikan secara rinci komoditas yang akan masuk dalam tahap awal perdagangan BMKS.

“Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa dan kami akan menyampaikan kepada media secara bertahap ketika memang sudah bisa untuk kami sampaikan,” tutur Kiki.

Meski begitu, Kiki mengungkapkan, pembahasan mengenai jenis mineral dan komoditas strategis sebenarnya telah dilakukan oleh tim persiapan. Namun, keputusan final tetap menunggu ketentuan dalam Perpres. “Kit tunggu aja gitu ya,” pungkasnya.

Tentukan Harga

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia berencana membangun bursa mineral dan komoditas strategis di dalam negeri untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan strategis dunia.

Presiden Prabowo Subianto, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga memiliki peran dalam menentukan harga komoditas yang selama ini banyak ditetapkan melalui pasar di luar negeri.

“Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna dengan DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).

Prabowo mengatakan Indonesia selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen berbagai komoditas penting dunia, mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai pemilik komoditas harus memiliki instrumen perdagangan sendiri agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar global.

“Rencana kita dengan dukungan DPR, kita rencanakan 1 Januari 2027, kita akan memiliki Bursa Komoditas sendiri. Kita targetkan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” ujarnya.

 

EDITOR: Edy Pramana