JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan berada di dua wilayah yaitu Jakarta dan Bali.
PFII disiapkan pemerintah sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial (fintech), arbitrase, hingga penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.
“Hari ini saya umumkan rencana lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia, disingkat PFII. Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna dengan DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Prabowo mengatakan, PFII akan menjadi wajah baru Indonesia untuk menarik modal dari luar negeri sekaligus memperkuat posisi Jakarta dan Bali sebagai pusat aktivitas jasa keuangan Internasional.
Adapun aktivitas industri keuangan modern yang masuk ke dalam PFII seperti perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
“PFII ini akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia,” ujarnya.
Untuk mendukung operasionalnya, pemerintah juga menyiapkan struktur kelembagaan khusus. PFII akan memiliki Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII.
Prabowo mengatakan pemerintah juga akan menerapkan sejumlah standar internasional guna meningkatkan daya saing kawasan tersebut. Ia menjelaskan, di dalam PFII bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak.
“Prinsip hukum komersial dan standar internasional dapat diadopsi. Hakim ad hoc dapat berasal dari talenta hukum terbaik Indonesia dan dunia,” ucapnya.
Selain membangun ekosistem keuangan berstandar internasional, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor global.
PFII akan menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi persyaratan, golden visa, serta pelayanan perizinan yang kompetitif.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, Prabowo menegaskan penerapan aturan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan PFII.
“Pada saat yang sama, aturan antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional tetap ditegakkan,” ungkapnya.
Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia.