JawaPos.com - Kehadiran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengatakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Untuk sebesar-besar Amanat inilah yang kemudian dijabarkan secara strategis melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” ujar Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Kamis (14/8).
Muzani mengatakan, pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi.
Baca Juga: Ketua DPD Puji Prabowo-Gibran: Kompak dan Saling Melengkapi
Terkait dengan tata kelola ekspor, ia menyoroti kebijakan pemerintah yang menerapkan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Ia menilai, hadirnya PT DSI sangat jelas untuk memperkuat penerimaan negara dari sisi ekspor hasil kekayaan alam dari bumi Indonesia dan memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global.
“Hadirnya PT DSI ini sangat jelas: untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing atau praktik curang yang dilakukan di bawah tangan,” ucapnya.