JawaPos.com - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diminta menyatukan pemahaman mengenai skema penerapan kebijakan ekspor satu pintu. Pemahaman itu meliputi juga dengan peran dan tenggat waktu.
Kejelasan mengenai desain dan tahapan implementasi DSI perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai desain kebijakan ekspor satu pintu masih belum sepenuhnya matang. Pemerintah tidak seharusnya memaksakan tenggat implementasi sebelum terdapat kesepahaman yang jelas mengenai mekanisme kerja DSI, serta standar tata kelola.
“Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya?” ujar Andi kepada wartawan pada Rabu (12/8).
Menurut Andi, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena DSI akan berhadapan dengan komoditas strategis seperti sawit dan ferro alloy berbasis nikel yang memiliki rantai pasok kompleks serta melibatkan banyak pelaku usaha.
Perlu diingiat, sentralisasi kewenangan ekspor tanpa standar tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang kuat berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru. Kondisi itu dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik rente serta memperbesar risiko eksploitasi sumber daya alam.
“Tanpa standar yang terukur, DSI berisiko menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente dan menjadi pengarah untuk ekspansi lahan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI berlaku penuh mulai 1 September 2026. Namun, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan DSI saat ini masih berada dalam tahap evaluasi dan transisi.
Fungsi DSI sejauh ini baru mencakup pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor. Sementara peran sebagai “agen penjual tunggal” atau eksportir tunggal disebut baru akan diterapkan pada tahap berikutnya. Namun, waktunya belum ditentukan secara pasti.
Baca Juga: Terkait Kebijakan Ekspor SDA Strategis Satu Pintu, Begini Respons SPKS
Petani Sawit Jangan Menjadi Korban
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti potensi dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap jutaan petani sawit swadaya yang selama ini memiliki posisi tawar relatif lemah dalam rantai pasok.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan, penataan ekspor pada dasarnya tidak ditolak petani. Namun, kebijakan itu harus disertai mekanisme yang menjamin petani tetap memperoleh posisi tawar dan harga yang adil.
"Kami tidak menolak niat pemerintah menata ekspor, tapi jangan sampai instrumen ini justru menjadi lapisan baru yang mengambil untung dari harga di tingkat petani,” ujar Darto.
Darto dengan tegas mengatakan, pemerintah perlu memastikan kebijakan ekspor satu pintu tidak berubah menjadi lapisan baru dalam rantai perdagangan yang justru mengambil keuntungan dari harga di tingkat petani.
Kekhawatiran tersebut dinilai relevan mengingat sekitar 40 persen perkebunan sawit Indonesia merupakan kebun swadaya. Data perkebunan nasional juga mencatat sekitar 2,5 juta pekebun mengelola sekitar 6,5 juta hektare lahan sawit.
Pengalaman sentralisasi ekspor komoditas di negara lain memberi peta jalan yang patut dicermati. Ghana, melalui monopoli negara COCOBOD atas seluruh rantai kakao dengan harga patokan administratif (single-channel), mengalami insentif kebocoran yang tinggi. Lebih dari sepertiga produksi hilang dan sekitar USD 700 juta penerimaan ekspor turun pada semester I 2024 akibat penyelundupan lintas batas.
Baca Juga: Klaim Pemerintah soal PT DSI Mampu Atasi Kesenjangan Harga Acuan Sawit Perlu Diverifikasi Publik
Pantai Gading dengan mekanisme forward-selling administratif oleh CCC menghadapi pola kebocoran serupa, meski data granularnya lebih terbatas.
Sebaliknya, Malaysia yang menerapkan bea ekspor progresif mengikuti harga pasar aktual dengan multi-eksportir swasta, bukan satu pintu tunggal, justru diproyeksikan diuntungkan oleh disparitas harga yang muncul akibat kebijakan satu pintu Indonesia.
Perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan satu pintu tidak justru menciptakan distorsi harga, memperlebar ruang rente, atau melemahkan posisi pelaku usaha kecil dalam rantai pasok.
Untuk itu, pemerintah dan Danantara didesak untuk membuka secara transparan kepada publik mengenai skema, kewenangan, tahapan, serta tenggat waktu penerapan DSI sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu.
Keduanya juga meminta pemerintah menetapkan standar tata kelola yang jelas dan mengikat, termasuk mekanisme akuntabilitas publik dan pengawasan independen, sebelum DSI menjalankan fungsi sebagai agen penjual tunggal.