JawaPos.com - Perdagangan karbon diminta tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Lebih dari itu, memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Sekretaris Dirjen PHL) Erwan Sudaryanto mengatakan, transformasi pemanfaatan hutan tidak hanya ditujukan meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan.
“Tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan Sudaryanto kepada wartawan pada Rabu (12/8).
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memiliki komitmen menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru. Lebih dari itu menjadikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.
Komitmen itu aktualitasi dari penekanan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon. Tujuannya agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi aktif pada upaya global mengatasi perubahan iklim.
Lebih jauh Erwan menegaskan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
Baca Juga: P3PI Tekankan Efisiensi Energi di Pabrik Kelapa Sawit untuk Tekan Biaya dan Emisi Karbon
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Iham, menambahkan bahwa sektor kehutanan saat ini sedang bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan.
Dalam skema itu pemanfaatan hutan tidak hanya berasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
Menurut Ilham, perubahan itu membuka peluang sumber pembiayaan baru bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan, karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits agar mampu bersaing di pasar internasional.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragamar hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dar dipercaya di pasar global," tutup llham.