JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan melalui PO Box bagi kelompok pemangku kepentingan berbeda. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan bahwa sistem pengaduan tersebut dirancang agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara cepat.
Menurut dia, pihaknya ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak.
Bisa jadi, ada yang ingin menyampaikan laporan kepada BGN tetapi tidak ingin identitasnya diketahui.
Baca Juga: Kepala BGN Minta Pejabat Eselon I dan II Berkantor di Daerah
"Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti," ujar Sudaryono pada konferensi pers, Jumat (7/8).
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menjelaskan, ada 3 PO Box yang disiapkan untuk pengaduan.
PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal Badan Gizi Nasional, termasuk pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG.
Kemudian, PO Box 1708 disediakan khusus bagi mitra dan yayasan penyelenggara untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program.
Termasuk apabila terjadi perselisihan dengan kepala dapur maupun permasalahan operasional lainnya.
Baca Juga: BGN Wajibkan Seluruh Pegawai Dapur Jalani Cek Kesehatan Rutin
Adapun PO Box 45000 dibuka sebagai kanal pengaduan masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan terkait pelaksanaan Program MBG.
Mas Dar menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung dirinya Kepala BGN.
Setiap aduan akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang sesuai, termasuk mediasi apabila ditemukan konflik antar-pihak dalam penyelenggaraan program.
"Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal," kata Mas Dar.
Menurut Mas Dar, pembukaan tiga jalur pengaduan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas.
Baca Juga: APGI Apresiasi Langkah BGN Aktifkan 114 Dapur MBG di Wilayah Stunting dan 3T
Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG.
Sekaligus memastikan setiap pelanggaran maupun kendala operasional dapat ditangani secara cepat dan tepat.