← Beranda
Aturan Ketat Kebun Tebu, Petani Gula Kini Bisa Bernapas Lega!
Dimas ChoirulSenin, 3 Agustus 2026 | 18.52 WIB
Ilustrasi kebun tebu/(Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban bagi industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri sebagai upaya memperkuat swasembada gula sekaligus melindungi petani dari dampak membanjirnya gula rafinasi impor di pasar domestik.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas norma yang sudah ada sejak lama namun selama ini longgar dalam penerapannya.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Mentan Amran di Jakarta, belum lama ini, dikutip Senin (3/8).

Amran menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan. Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.

"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Mentan Amran.

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan.

Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.

Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.

Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meski telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," kata Amran.

Mentan mengungkap, gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor. Kondisi ini memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi PTPN yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut mencatat entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.

Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya harga molase atau tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya.

Petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.

Mentan menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Mentan Amran.

Implementasi Jadi Sorotan

Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, menilai aturan mengenai kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula sulit diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun di sekitar pelabuhan dengan konsep stand alone, yakni berdiri sendiri tanpa terintegrasi dengan perkebunan. Bahan baku utama mereka berasal dari impor raw sugar, sehingga desain pabrik berbeda dengan pabrik gula berbasis tebu.

“Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu,” ujar Khudori, dikutip Senin (3/8).

Lebih jauh, ia mempertanyakan ketersediaan lahan yang memadai. “Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” tambahnya

Khudori menekankan bahwa persoalan utama industri gula nasional bukan semata soal integrasi pabrik dan kebun, melainkan rendahnya produktivitas. Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua dunia pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11–13 persen.

Kini, rendemen rata-rata hanya sekitar 6–7 persen, sementara produksi gula per hektare turun drastis dari sekitar 15 ton menjadi hanya 5 ton.

“Produktivitas kita jatuh karena banyak faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar,” ungkap Khudori.

Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan bahwa kewajiban integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014. Aturan itu tidak membedakan antara industri gula konsumsi maupun rafinasi.

Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui bagian penjelasan pasal.

“Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri,” kata Khudori.

Khudori menegaskan bahwa jika pemerintah ingin swasembada gula, fokusnya harus pada peningkatan produktivitas tebu nasional. "Tanpa itu, kebijakan apapun hanya akan jadi wacana," tandasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra