JawaPos.com - Penjabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun dengan alasan pribadi.
Destry menjelaskan, mekanisme pengangkatan anggota Dewan Gubernur BI mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, di mana kami menggunakan Pasal 40, di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (27/7).
Destry mengatakan, setelah memenuhi kriteria dalam pasal 40 maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan menggunakan tahapan berdasarkan pasal 42 UU Bank Indonesia.
“Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses lanjutnya," ujarnya.
Destry menegaskan, hingga proses tersebut selesai, kepemimpinan di Bank Indonesia dijalankan oleh Penjabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan melalui tahapan pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur, kemudian calon diusulkan oleh Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diangkat secara resmi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7).
“Secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (27/7).
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat tersebut dan memberi penghargaan terhadap Perry yang telah mengabdi selama 7 tahun sebagai Gubernur BI.
“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya," ujarnya.