JawaPos.com - Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia mengatakan, perhatian harus diarahkan pada sektor padat karya yang berpotensi menghadapi tekanan lebih besar. Pasalnya, pesaing utama Indonesia di sektor tekstil dan garmen, seperti Bangladesh, Kamboja, India, dan Sri Lanka, juga dikenai tarif pada kelompok yang sama.
"Banyak yang beranggapan Indonesia diuntungkan karena hanya dikenai tarif 10 persen. Padahal pesaing utama kita di tekstil dan garmen seperti Bangladesh, Kamboja, India, dan Sri Lanka juga berada pada kelompok tarif yang sama. Artinya kita tidak memperoleh keunggulan kompetitif," ujar Yusuf kepada JawaPos.com, Sabtu (25/7).
Yusuf mengatakan, penetapan tarif tersebut kita tidak memperoleh keunggulan kompetitif. Pasalnya, dalam industri seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan elektronik, pembeli global memiliki banyak pilihan pemasok sehingga beban tarif biasanya tidak diteruskan kepada konsumen Amerika, melainkan dipotong dari margin keuntungan eksportir.
"Karena sektor-sektor inilah yang menyerap tenaga kerja paling besar, tekanan perdagangan pada akhirnya akan berubah menjadi tekanan di pasar tenaga kerja," ujarnya.
Terkait target ekspor tahun ini, Yusuf menilai peluang pencapaiannya masih cukup terjaga. Menurutnya, proyeksi ekspor sejak awal telah memperhitungkan asumsi tarif sebesar 10 persen sehingga dampaknya tidak akan langsung terasa karena kontrak ekspor memiliki jeda waktu.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bukan sekadar apakah target ekspor tercapai, tetapi bagaimana komposisinya. Yusuf menyebut, jika nilai ekspor tetap naik karena harga komoditas tinggi sementara volume ekspor manufaktur padat karya justru melemah, maka secara statistik target memang tercapai, tetapi kualitas pertumbuhannya tidak baik.
Risiko yang lebih besar justru muncul pada 2027 ketika investor mulai mengambil keputusan relokasi pabrik dan investasi baru dengan asumsi bahwa tarif ini sudah menjadi kebijakan permanen.
Untuk itu, pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada persoalan tarif. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan produk-produk yang telah dinegosiasikan benar-benar masuk dalam daftar pengecualian tarif.
"Indonesia perlu segera memastikan daftar pengecualian produk yang sudah dinegosiasikan benar-benar berlaku agar manfaat diplomasi tidak hilang. Di saat yang sama, ruang renegosiasi juga perlu dimanfaatkan karena baseline tarif global sekarang sudah lebih rendah dibanding sebelumnya," katanya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah memperkuat kapasitas instrumen antidumping dan safeguard untuk mengantisipasi potensi lonjakan impor. Standar mutu dan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga dinilai perlu diperkuat sebagai instrumen perlindungan yang sah.
Yusuf juga meminta pemerintah menyiapkan dukungan bagi pekerja di sektor yang terdampak. Menurutnya, standar ketenagakerjaan tidak lagi semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban kepatuhan.
"Yang tidak kalah penting, standar ketenagakerjaan jangan lagi dipandang sebagai beban kepatuhan semata. Kalau itu bisa dibangun sebagai keunggulan industri, Indonesia tidak hanya mempertahankan tarif yang lebih rendah, tetapi juga memperoleh daya saing yang lebih kuat," ungkapnya.