JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Purbaya menyebut, keputusan tersebut diambil untuk menghindari adanya tumpeng tindih status antara KEK dan PFII. Meski begitu, ia belum dapat memastikan lokasi PFII akan berada Dimana.
"Undang-undang enggak boleh KEK, tapi status KEK bisa dirubah. Yang penting enggak boleh double," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli, di Jakarta, Selasa (21/7).
Purbaya mengatakan, keputusan final lokasi PFII akan ditentukan oleh Menteri Keuangan sesuai amanat Undang-Undang, namun tetap melalui proses penilaian tim yang objektif.
Kriteria pemilihannya mencakup kemudahan pembangunan infrastruktur, daya tarik bagi investor asing, serta efisiensi biaya bagi negara.
"Bukan preferensi saya pribadi, kalau preferensi saya dekat rumah saya. Nanti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal," ujarnya.
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa lokasi PFII harus memenuhi persyaratan dalam segi infrastuktur yang dapat memudahkan investor asing dalam mendirikan kegiatan usaha maupun memenuhi kualitas hidup.
“Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” ungkapnya.