JawaPos.com - Penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik kembali menjadi sorotan dan semakin marak. Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menegaskan dukungannya kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape ilegal sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, asosiasi meminta agar produk rokok elektronik legal yang telah memenuhi seluruh ketentuan tidak disamakan dengan produk ilegal yang beredar di luar pengawasan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa (21/7).
Ketua Umum Arvindo Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar mengatakan, seluruh pemangku kepentingan memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menegakkan hukum tanpa mengorbankan keberlangsungan industri rokok elektronik yang telah mematuhi regulasi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu, 22 Juli 2026: Turun Rp 9.000 Jadi Rp 2.706.000 per Gram
"Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan agar kita bersama-sama menjaga industri legal yang telah taat pada aturan," ujar Fachmi.
Menurut dia, perbedaan antara produk legal dan ilegal harus menjadi dasar dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan. Produk rokok elektronik legal, kata dia, memiliki pita cukai resmi, izin usaha yang jelas, serta rantai distribusi yang terdokumentasi sehingga lebih mudah diawasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebaliknya, produk ilegal beredar di luar sistem sehingga sulit dilacak.
"Kalau legal jelas izin usahanya ada, alamatnya ada, cukainya ada, rantai distribusinya terlihat karena terdata, diedukasi dan diperiksanya juga lebih mudah. Kalau ilegal sudah jelas channel-nya tertutup, kita enggak bisa tahu itu beredar di mana, yang pasti tanpa cukai dan sulit ditelusuri," kata Fachmi.
Fachmi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak ditemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai yang dijual di toko vape resmi. Menurut dia, penyalahgunaan justru ditemukan pada produk ilegal yang beredar melalui jalur distribusi tidak resmi.
"Hasil kelilingnya BNN melakukan pengecekan di toko-toko vape resmi, tidak ditemukan satu pun sampel mengandung narkoba di liquid yang bercukai dan bersegel. Kepala Lab BNN juga menyatakan tidak ditemukan satu pun liquid bercukai di toko resmi yang mengandung narkoba. Justru peredarannya adanya di klub-klub malam dan di channel-channel yang tidak diketahui keberadaannya," lanjut dia.
Meski demikian, Arvindo menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap risiko penggunaan rokok elektronik. Fachmi menyatakan nikotin tetap merupakan zat yang bersifat adiktif sehingga penggunaan vape bukan tanpa risiko kesehatan.
Karena itu, menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan melalui pengawasan jalur distribusi ilegal, edukasi masyarakat, dan kerja sama lintas sektor.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Kusmartata mengungkapkan, industri rokok elektronik turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai.
"Kalau kita lihat target penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun 2026 ini adalah Rp 225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp 2,8 triliun," ungkap Djaka.
Baca Juga: Raih Peringkat AAA, Menkeu Purbaya Sebut Utang Panda Bond Indonesia 'Mentok Atas'
Namun, dia mengingatkan bahwa potensi tersebut terancam oleh meningkatnya peredaran rokok elektronik ilegal. Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan industri legal, tenaga kerja, petani pemasok bahan baku, hingga perlindungan konsumen.
Djaka menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi di pasaran. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan pelaku industri agar pengawasan terhadap produk ilegal berjalan lebih efektif.
"Kami sangat berharap selain pengawasan kita tegakkan dari hulu ke hilir, dari produksi sampai peredaran bebas, juga seluruh kementerian dan lembaga betul-betul mendukung satu pengawasan yang baik sampai efektif. Kita bukan bicara pro dan kontra, tapi kita bicara koordinasi lintas sektor sehingga kita lebih mencari solusi," ucap Djaka.
Baca Juga: Pendapatan Negara Tembus Rp 1.499,4 Triliun pada Semester I 2026