← Beranda
Produktivitas Turun Drastis, Pemerintah Diminta Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap  Agrinas Palma 
Djati WaluyoJumat, 17 Juli 2026 | 17.15 WIB
Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah diminta melakukan audit menyeluruh terhadap lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Permasalahan menurunnya produktivitas kebun sawit, belum tuntasnya legalitas lahan, serta minimnya transparansi mengenai aset dan kinerja perusahaan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Permintaan audit menyeluruh disampaikan Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) karena keberhasilan sebuah perusahaan tidak cukup diukur dari besarnya luas lahan yang diserahkan negara, tetapi harus dilihat dari kemampuan perusahaan mengelola aset tersebut secara produktif, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara maupun masyarakat.

"Audit menjadi sangat mendesak agar pemerintah mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang benar-benar produktif, mana yang masih bermasalah secara hukum, dan mana yang siap dikelola," ujar Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/7).

Zainal mengatakan, capaian laba yang diperoleh Agrinas Palma pada tahun buku 2025 sebesar Rp 27,9 miliar belum mencerminkan potensi dari aset yang dikelola seluas 1,7 juta hektar lahan perkenunan sawit.

Ia menjelaskan, dari total penugasan sekitar 4,11 juta hektare lahan, baru sekitar 1,7 juta hektare yang telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 730 ribu hektare yang telah ditanami sawit, sementara hingga pertengahan 2026 kebun yang benar-benar dikelola secara mandiri baru sekitar 168 ribu hektare.

Baca Juga: Pengadaan Perlengkapan Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan, Bos Agrinas Akui Tabrak Birokrasi, Apa Alasannya?

Selain itu, sejumlah aspek legalitas lahan juga masih belum selesai, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, pelepasan kawasan hutan hingga Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada angka penugasan 4,11 juta hektare. Yang perlu dijelaskan, apakah seluruh areal tersebut memang berupa kebun sawit atau hanya merupakan total kawasan yang diserahkan. Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya," ujarnya.

Zainal melanjutkan, penurunan produktivitas produksi sawit dari sekitar 18 ton tandan buah segar (TBS) per hektare pe tahun turun menjadi hanya sekitar 6–6,5 ton per hektar menjadi persoalan yang mengkhawatirkan.

"Secara matematis, penurunannya mencapai sekitar 64 sampai 67 persen. Ini harus ditelusuri penyebabnya, apakah akibat menurunnya kualitas kebun atau terdapat persoalan dalam pengelolaannya," katanya.

Lanjutnya, keberlangsungan pemupukan, pemanenan, dan pemeliharaan merupakan faktor utama dalam menjaga produktivitas perkebunan sawit. Apabila kegiatan tersebut terhenti, dampaknya memang tidak langsung terlihat, tetapi akan menurunkan hasil produksi dalam jangka menengah dan panjang.

Zainal menilai laba bersih Rp27,9 miliar yang dilaporkan Agrinas Palma masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diperoleh apabila kebun sawit dikelola secara optimal.

Dengan asumsi 730 ribu hektare lahan sawit menghasilkan keuntungan rata-rata Rp25 juta per hektare per tahun, potensi laba perusahaan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp18,25 triliun setiap tahun.

"Keuntungan sebesar itu seharusnya bisa dicapai apabila kebun produktif dikelola secara optimal. Sementara laba Rp27,9 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Tahunan 2025 bukan berasal dari kinerja perkebunan, melainkan masih merupakan warisan kinerja PT Indra Karya sebelum transformasi menjadi Agrinas Palma," ucapnya.

Menurutnya, indikator keberhasilan perusahaan seharusnya mencakup kejelasan legalitas lahan, luas tanaman menghasilkan, produktivitas per hektare, utilisasi pabrik kelapa sawit, penyelesaian konflik agraria, hingga besarnya penerimaan negara yang benar-benar dihasilkan.

Zainal mengatakan, audit harus dimulai dari verifikasi fisik, spasial, dan legal terhadap seluruh lahan yang diserahkan Satgas PKH. Pemerintah perlu memastikan secara rinci bidang-bidang mana yang benar-benar merupakan kebun sawit, kawasan kosong, kawasan berhutan, maupun lahan yang sudah menghasilkan.

"Hasil audit harus berupa peta dan daftar bidang per bidang sehingga negara mengetahui secara pasti aset mana yang produktif, mana yang bermasalah, dan mana yang benar-benar aman untuk dikelola," katanya.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin