← Beranda
RUU PFII Dibahas, CORE Ingatkan Kesiapan Pasar Keuangan RI
Djati WaluyoJumat, 17 Juli 2026 | 00.15 WIB
Karyawan berada di dekat layar pergerakan IHSG di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah yang cukup rasional untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik arus modal global.

Yusuf mengatakan, Indonesia memang membutuhkan instrumen baru untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional. Namun, ia mengingatkan agar proses penyusunan regulasi dilakukan secara matang mengingat perubahan yang akan dibawa PFII cukup besar.

"Regulasi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, proses penyusunannya berjalan cukup cepat. Mengingat PFII akan membawa perubahan besar, termasuk mekanisme hukum khusus seperti common law, pengadilan khusus, dan sistem pengawasan tersendiri, detail aturannya harus benar-benar dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Yusuf saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (16/7).

Yusuf mengatakan, kondisi global saat ini memang membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi yang mencari alternatif di tengah ketidakpastian geopolitik. Namun, peluang tersebut harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem keuangan domestik.

Menurutnya, Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi kedalaman pasar keuangan, transparansi, hingga kepastian regulasi jika dibandingkan dengan pusat keuangan global seperti Singapura maupun Hong Kong.

"PFII sebaiknya dipandang sebagai alat untuk mempercepat pembangunan ekosistem keuangan, bukan sebagai tanda bahwa Indonesia otomatis menjadi pusat keuangan global," ujarnya.

Yusuf menilai PFII berpotensi mendorong investasi, memperdalam pasar keuangan, mempercepat inovasi, serta mendukung pembiayaan proyek strategis dan ekonomi berkelanjutan. Namun, manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila dana yang masuk benar-benar mengalir ke sektor produktif di dalam negeri.

Ia mengingatkan agar PFII tidak hanya menjadi lokasi pencatatan transaksi (booking center), sementara aktivitas ekonomi sesungguhnya tetap berlangsung di negara lain.

Lanjutnya, ia menyebut bahwa daya saing Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemberian insentif pajak. Menurutnya, keunggulan Indonesia justru terletak pada besarnya potensi sektor riil, mulai dari mineral, energi, infrastruktur, hingga proyek ekonomi hijau.

"PFII akan lebih kuat jika diarahkan sebagai pusat pembiayaan yang menghubungkan modal global dengan peluang investasi nyata di Indonesia," jelasnya.

Lanjutnya, mengenai insentif fiskal terdapat potensi penurunan penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, ia menilai tantangan yang lebih penting adalah mencegah praktik regulatory arbitrage, yakni ketika perusahaan memanfaatkan fasilitas khusus semata untuk menekan kewajiban pajak tanpa menghadirkan aktivitas ekonomi yang riil.

Karena itu, pemerintah perlu menetapkan persyaratan substansi yang ketat agar perusahaan penerima insentif benar-benar memiliki kegiatan operasional, tenaga kerja, serta fungsi bisnis di kawasan PFII.

EDITOR: Estu Suryowati