JawaPos.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai pemerintah atau DPR RI harus mendengarkan masukan investor dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Sebagaimana diketahui, RUU PFII yang merupakan turunan dari UU No 4 tahun 2026 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Esther mengatakan, dengan mendengarkan masukan oleh beberapa pihak guna memberikan kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, investor akan datang jika perijinan mudah, regulasi jelas dan tidak berubah, infrastruktur yang mapan atau well established, dan pasar menjanjikan.
“Tentunya desain insentif yg dibutuhkan harus customize sesuai kebutuhan investor. Artinya policy makers harus mendengar kemauan mereka. Dan melakukan negosiasi apakah bisa diwujudkan atau tidak,” ujar Esther kepada JawaPos.com, Senin (13/7).
Selain itu, untuk mengejar target yang ditetapkan atas pembentukan RUU PFII pemerintah harus melibatkan Kementerian terkait seperti kementerian investasi, kedutaan Indonesia, dan swasta. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi investor yang bisa ditargetkan untuk masuk ke Indonesia.
Esther mengatakan, RUU PFII Masih dalam tahap penyusunan dan sangat bergantung pada kepercayaan investor terhadap kepastian hukum jangka panjang.
“Aturan teknis yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak sekadar menjadi kawasan insentif pajak semata,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk bisa sukses melaksanakan penarikan investor dari luar negeri, Pemerintah harus belajar dari negara yang telah sukses melaksanakan hal serupa seperti Singapura dan Hongkong.
“Mereka memiliki rekam jejak yang sudah teruji selama puluhan tahun sebagai financial hub di Asia,” ucapnya.
Dia melanjutkan, jika pemerintah dan DPR bisa melakukan hal tersebut maka kehadiran RUU PFII juga memberikan sejumlah dampak positif seperti daya tari investor asing, sumber dana baru, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Esther mengatakan, RUU ini menjadi daya tarik bagi investor asing karena menawarkan berbagai kemudahan seperti keringanan pajak (nol pajak), penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, dan family office.
Lanjutnya, kuenggulan lainya adalah dapat menjadi sumber dana baru, Dimana dana global yang masuk dapat memperkuat pembiayaan untuk berbagai proyek strategis di dalam negeri dan mempercepat pembangunan.
“Pertumbuhan ekonomi. Mendorong masuknya modal asing (dana offshore) yang diharapkan berdampak pada pertumbuhan sektor keuangan dan ekonomi nasional secara keseluruhan,” ungkapnya.