← Beranda
Gangguan Kelistrikan Jadi Perhatian Serius, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba Didorong Perkuat Tata Kelola
Dimas ChoirulSelasa, 14 Juli 2026 | 01.34 WIB
Kondisi listrik padam di Pekanbaru, Jumat (22/5).(Evan Gunanzar/riaupos.co)

 

JawaPos.com - Polemik seputar stabilitas pasokan energi nasional dan risiko gangguan kelistrikan (blackout) terus menjadi perhatian serius. Pemerintah didorong untuk terus memperkuat tata kelola energi agar pembenahan sistem kelistrikan dapat diselesaikan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik Said Didu menegaskan, kunci utama penyelesaian persoalan ini berada pada pembenahan tata kelola regulasi di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Menurut Said, peran Ditjen Minerba sangat sentral karena memiliki otoritas penuh dalam menentukan kuota produksi dan mengawasi kepatuhan pemenuhan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Said memandang, kuatnya posisi regulasi di lembaga tersebut memicu kekhawatiran akan munculnya celah penyimpangan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang transparan.

Baca Juga: AI Diprediksi Ubah 40 Persen Keterampilan Kerja pada 2030, Perusahaan Mulai Berbenah

"Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar yaitu hampir setengah harga kalau dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibanding dijual ke luar negeri atau pasar bebas," ujar Said Didu di Jakarta.

Dia menjelaskan kewajiban DMO yang mematok harga batu bara untuk PLN sebesar 70 dolar AS per metrik ton menciptakan selisih jauh dengan harga pasar bebas yang berada di kisaran 130-140 dolar AS per metrik ton. Disparitas ini menjadi tantangan besar dalam memastikan keamanan pasokan energi dalam negeri.

Said Didu menggarisbawahi bahwa dengan besarnya volume wajib DMO, yakni minimal 30 persen dari total produksi nasional, maka pengawasan administratif dan fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Minerba. 

Baca Juga: SRUK Resmi Diluncurkan, Indef GTI: Belum Cukup Dorong Pasar Karbon Domestik

Berdasar data produksi nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton, volume DMO yang harus dikelola berada di kisaran 240 juta ton. Tingginya volume tersebut menuntut kedisiplinan operasional yang tinggi agar tidak menimbulkan dampak berantai pada keandalan pembangkit listrik. 

Said Didu menyebut hambatan pasokan di lapangan berpotensi terjadi dalam bentuk kekurangan kuantitas suplai atau ketidaksesuaian kualitas spesifikasi komoditas.

"PLN bisa saja terjadi blackout itu karena tidak dapat pasokan. Tidak dapat pasokan itu bisa dua hal: Satu adalah jumlahnya kurang, atau kualitasnya tidak sesuai dengan pembangkit. Karena semua pembangkit itu butuh kualitas batu bara yang spesifik," tegas Said Didu.

Dia menambahkan bahwa seluruh proses pemantauan kepatuhan terkait hal ini bermuara pada satu pintu birokrasi. "Yang menentukan semua itu (Ditjen) Minerba. Karena yang menentukan kuota produksi masing-masing batu bara kan di situ. Dan yang menentukan apakah petambang ini sudah memenuhi kewajiban DMO, Minerba juga," terang dia.

Said menekankan pentingnya komitmen penuh dari jajaran kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang ekosistem energi. Langkah ini dinilai krusial agar instansi strategis seperti Ditjen Minerba-yang mengelola komoditas besar seperti batu bara, nikel, timah, emas, besi, dan tembaga memiliki sistem yang kokoh dari risiko penyimpangan.

"Kewenangan betul-betul ada di Ditjen Minerba. Ini dirjen yang sangat berkuasa. Saya berharap terungkapnya permainan di situ, jangan lakukan tebang pilih," tandas Said.

Baca Juga: B50 Resmi Berlaku, Gaikindo Ingatkan Distribusi Solar Biodiesel Jangan hanya di Kota Besar

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah