JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tidak bisa hanya dilihat dari perspektif kesehatan.
Menurutnya, penyusunan kebijakan tersebut harus melibatkan lintas sektor, mulai dari perdagangan, perindustrian, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Edward menjelaskan bahwa pengaturan penyeragaman kemasan tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum merek dan desain industri sehingga diperlukan batasan kewenangan yang jelas.
"Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustrian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual," ujarnya, Selasa (7/7).
Edward menilai regulasi mengenai pengamanan zat adiktif harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan kesehatan masyarakat, namun di saat yang sama juga menjaga kepastian berusaha. Menurutnya, penyusunan aturan tidak boleh berujung pada regulasi yang berlebihan tanpa didukung kajian dampak yang memadai.
"Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual meliputi merek yang berarti ada identitas dan pembeda. Risiko dengan adanya penyeragaman kemasan ini akan mengurangi daya pembeda dan melemahkan perlindungan merek. Di sini titik kritisnya. Oleh karena itu sangat penting memastikan tercapainya keseimbangan kesehatan dengan hak kekayaan intelektual," paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa RPMK sebagai peraturan menteri tidak boleh melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun membentuk norma hukum baru.
"Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangannya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, harus ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan yang proporsional," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai rencana penyeragaman kemasan dalam RPMK akan menambah beban regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini telah menghadapi sekitar 500 regulasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Henry mengatakan bahwa industri hasil tembakau saat ini tengah menghadapi tekanan yang semakin besar akibat berbagai kebijakan yang dinilai melemahkan daya saing sektor padat karya tersebut.
"Industri hasil tembakau saat ini sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing sektor padat karya ini. Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan 3 persen pada 2025 secara tahunan, dari 317,4 miliar batang pada 2024 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami agar industri legal dapat bekerja dengan baik," ujar Henry.
Ia menambahkan, semakin banyaknya regulasi pengendalian dinilai belum tentu efektif apabila tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Menurutnya, tekanan terhadap industri semakin meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah aturan turunannya.
Henry menilai rencana penyeragaman kemasan, termasuk penyeragaman huruf, bentuk, dan penggunaan warna Pantone 448C, berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau legal.
"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.
Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.
Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.