JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dapat membantu likuiditas perbankan, memperkuat fungsi intermediasi hingga berpotensi menurunkan biaya dana atau cost of fund bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah di industri perbankan merupakan langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan.
"Dengan sumber dana yang memadai tentu bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit untuk sektor-sektor yang membutuhkan dan utamanya dapat memberikan dampak langsung kepada perekonomian nasional," ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa (7/7).
Baca Juga: Usai Viral, Pengontrak di Surabaya Curhat Anak Jadi Korban Bullying:l, Minta Video Dihapus
Dian mengatakan, OJK tidak akan mengarahkan penggunaan dana tambahan likuiditas yang diterima oleh perbankan. Ia memastikan bahwa pemanfaatan sepenuhnya menjadi keputusan bisnis perbankan.
Meski begitu ia mengingatkan agar Bank yang menerima SAL dapat memanfaatkan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan ketentuan yang berlaku.
“Semua bank itu tetap diharapkan memperhatikan prinsip management risiko juga ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
OJK juga akan terus mengawasi kecukupan likuiditas, kualitas aset, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan secara berkelanjutan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca Juga: Cerita Guru Yoga Kelola Uang dengan Inspirasi Kantong Bank Jago
Lanjutnya, mengenai rencana penarikan kembali dana SAL pada akhir tahun, Dian meminta perbankan menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas secara prudent, menjaga aset likuid berkualitas tinggi , melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif.
Ia menilai penempatan maupun penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar perlu dilakukan secara terencana dan disertai pemberitahuan yang memadai agar bank memiliki waktu melakukan penyesuaian strategi pendanaan tanpa mengganggu likuiditas maupun fungsi intermediasi.
"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri melalui pengawasan berbasis risiko. Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menambah alokasi penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Bank dibawah Badan Usaha Milik Negara (Himbara) atau Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga Rp 400 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan total dana SAL yang ditempatkan di Bank Himbara akan bertambah dari Rp 300 triliun menjadi Rp 400 triliun.
"Jadi, Rp 400 triliun. Rp 200 triliun sampai akhir tahun (tenor), yang Rp 100 triliun lebih pendek sedikit, yang Rp 100 triliun fleksibel," ujar Purbaya dalam jumpa media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6).
Purbaya mengatakan, penambahan SAL ke bank Himbara dilakukan setelah adanya laporan mengenai kondisi likuiditas perbankan yang sudah mulai tergerus.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penarikan dana SAL sebesar Rp 130 triliun yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan ke Bank Himbara.
"Atas permintaan beberapa pihak disuruh tarik, saya tarik. Rupanya jadi kering dan nggak ada sumber uang lagi, jadi saya balikin lagi," ujarnya.
Lanjutnya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan ekonomi jalan, maka penempatan SAL di Bank Himbara merupakan salah satu jalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Libur Sekolah Tinggal Sepekan, Ini Waktu yang Tepat Berburu Tiket Pesawat Murah
"Ada yang bilang langkah saya salah kan? Ternyata itu lah satu-satunya engine untuk pertumbuhan ekonomi pada saat ini," ucapnya.
Sebagai informasi, dana SAL ditempatkan di Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).