JawaPos.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan lokasi pusat finansial internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Center (IFC) berpotensi berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali.
Sebagaimana diketahui, PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
“Kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi, bahkan kemarin hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi,” ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/7).
Susui mengatakan kawasan ekonomi khusus yang telah ada saat ini memiliki berbagai insentif yang lengkap sehingga menjadi pilihan yang paling efektif untuk mempercepat implementasi PFII.
“Eksisting kawasan ekonomi khusus ini memang insentifnya sudah lengkap secara undang-undang dan peraturan PPnya sudah diatur mengenai tax holiday, pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk kemudahan keluar masuk barang dan sebagainya termasuk tenaga kerja asing,” ujarnya.
Susi menjelaskan dengan dukungan regulasi tersebut, implementasi IFC akan lebih cepat apabila secara fisik ditempatkan di dalam kawasan ekonomi khusus, sementara pengaturan program IFC tetap memiliki regulasi tersendiri.
"Kalau mau cepat, yang paling tepat ya berada di kawasan KEK. Fisiknya di kawasannya, kalau programnya ada sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Tunggu Pecah di Jalan! Begini Cara Merawat Selang Radiator Mobil agar Mesin Tetap Aman
Ia menambahkan, di Bali saat ini terdapat dua kawasan ekonomi khusus, yakni KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura Kura Bali. Namun, pemerintah masih akan mempertimbangkan lokasi akhir penempatan IFC.
Susi menilai keberadaan IFC di dalam KEK tidak akan saling tumpang tindih. Menurutnya, keduanya akan saling melengkapi karena KEK telah memiliki kawasan khusus dengan batas wilayah (delineasi) yang memperoleh berbagai fasilitas berdasarkan Undang-Undang KEK dan peraturan turunannya.
"Kalau IFC ada disitu (KEK), otomatis akan berhak mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususan IFC. Jadi fasilitasnya akan semakin lengkap," pungkasnya.