JawaPos.com - Ekonom Intitute for Development of Economic and Finance (Indef), menilai terdapat sejumlah masalah yang akan timbul dengan adanya implementasi Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan akan terjadi masalah mengenai imunitas hukum dan fiskal, serta risiko terjadinya pencucian uang jika pemerintah benar menjalankan pasal 50A UU P2SK.
Sebagaimana diketahui, Pasal 50A UU P2SK memberikan pengecualian pajak yang mana data dan informasi terkait pembelian instrument Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak oleh otoritas berwenang.
Baca Juga: Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Penjelasan Pemerintah soal Isu Kekebalan Hukum
Esther mengatakan, salah satu dampak dari implementasi pasal tersebut adalah terkait dengan pemberian perlindungan pidana dan perdata bagi investor yang membeli surat utang khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 50A UU P2SK.
"Transaksi pembelian surat utang khusus di pasar primer dilindungi dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), serta gugatan perdata,” ujar Esther kepada JawaPos.com, Selasa (30/6).
Selain itu, dampak lainya adalah pengampunan pajak secara otomatis. Dimana, data dan informasi pembelian instrument tersebut tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Esther melanjutkan, Pasal 50A UU P2SK juga berpotensi menjadi alat untuk para pelaku tindak pidana pencucian uang. Ia menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi karena dalam pasal 50A terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Wanti-wanti Indef soal Patriot Bond: Risiko 'Gali Lubang Tutup Lubang' jika Dipakai untuk Konsumsi
"Regulasi ini dinilai memunculkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuci dana kejahatan seperti korupsi, narkotika, dan perdaganganmanusia ke dalam sistem keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya, dikutip Sabtu (27/6).
Baca Juga: Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional.
Ia menilai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujarnya.