JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana menarik pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchat di platform e-commerce atau perdagangan elektronik pada Juli 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kemenkeu akan segera menunjuk platform e-comerce dalam negeri yang akan melakukan tugas memungut pajak tersebut.
"Mungkin mulai Juli (penarikan pajak e-commerce). Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6).
Purbaya mengatakan, Langkah tersebut diambil untuk menyeimbangan antara dunia usaha dalam jaringan atau daring agar dapat sejalan dengan pedagang luar jaringan atau luring.
Pasalnya, sejumlah pedagang yang menjajakan daganganya secara langsung atau luring mengeluhkan tidak adilnya pungutan pajak antara pelaku usaha daring dan luring.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" ujarnya.
Lanjutnya, kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak tambahan bagi pedagang daring. Ia menjelaskan , ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang daring, menjadi sistem.
Purbaya menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar pedagang daring agar membayar pajak dengan lebih mudah, dengan penyederhanaan dan integrasi sistem pemungutan melalui platform e-commerce tempat mereka berjualan.
"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak.
Selain itu, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.