JawaPos.com – Wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 sebagai salah satu upaya menarik rokok ilegal masuk sistem resmi akan melemahkan penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan, pemerintah tidak mengabaikan aspek penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara. Persoalan utama optimalisasi penerimaan cukai saat ini adalah maraknya praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
”Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama,” kata Agung dilansir dari Antara.
Baca Juga: BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Potret Perubahan Struktur Ekonomi Pascapandemi
Menurut dia, prinsip dasar negara hukum adalah setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal.
Agung menilai rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan yang tegas, oleh karena itu pembentukan layer cukai baru maupun berbagai skema yang dikaitkan dengan upaya menarik pelaku ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Sementara itu, usul anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Andi Yuliani Paris agar pemerintah memberi ruang bagi produksi rokok untuk kalangan menengah ke bawah dibanjiri penolakan dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi Cukup Bagi Nelayan di NTT
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Dirjen Kementerian Keuangan, Andi menilai, adanya masyarakat di daerah menjual rokok ilegal karena harga dianggap lebih terjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah.
”Mungkin ada rokok yang harus diproduksi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Dan itu harus diberikan ruang sehingga dia bisa memproduksi untuk kelas menengah ke bawah,” ujar Andi.
Padahal, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan downtrading adalah tantangan serius yang dihadapi Kementerian Keuangan. ”Downtrading dan rokok ilegal menjadi tantangan utama dalam penerimaan negara,” terang dia.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai tren downtrading tersebut sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu jadi salah satu tantangan utama dalam efektivitas kebijakan cukai.
”Yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir adalah kecenderungan downtrading, yakni konsumen secara bertahap beralih ke produk dengan harga lebih rendah,” papar Yusuf.
Menurut dia, kondisi ini disebabkan kenaikan cukai dan gap tarif yang makin besar. Struktur dan tingginya tarif cukai mendorong pergeseran konsumen ke rokok lebih murah.
Baca Juga: Ambil Bagian dalam Momen Pertamina Berkah, Pertagas Salurkan Santunan Sosial di Berbagai Daerah
”Ketika ruang untuk produk dengan harga lebih rendah semakin terbuka, yang berpotensi terjadi adalah penguatan pergeseran konsumsi ke bawah. Ini bukan hanya soal akses, tapi soal arah struktur pasar,” jelas Yusuf Rendy Manilet.
”Selama opsi produk murah tetap tersedia dan bahkan berkembang, kecenderungan downtrading akan terus berlanjut. Ini yang perlu menjadi perhatian dalam desain kebijakan cukai,” ungkap dia.
Senada, Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara menilai fenomena downtrading dan pasar ilegal menjadi tantangan utama dalam desain kebijakan industri hasil tembakau (IHT) saat ini, terutama menimbang kebutuhan penerimaan negara.
”Dari sisi ekonomi, masalah terbesar adalah ketidakpastian regulasi, tekanan kenaikan cukai, downtrading ke produk murah, dan pasar ilegal,” ujar Rumayya Batubara.
Dia menekankan kenaikan tarif, pengawasan, perlindungan pekerja, serta mitigasi dampak pada daerah sentra industri tembakau harus dirancang secara bertahap.
”Intinya arah risikonya jelas, bila tekanan IHT berlanjut, dampaknya bisa melebar dari PHK pabrik menjadi pelemahan konsumsi lokal, rantai pasok, dan ekonomi daerah sentra,” tambah Rumayya Batubara.
Fenomena downtrading menjadi salah satu isu yang banyak disorot dalam kebijakan pengendalian tembakau. Terutama di tengah disparitas harga antar segmen produk yang semakin lebar dalam beberapa tahun terakhir.