JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan untuk melindungi masyarakat dari kekeliruan informasi sektor jasa keuangan di media sosial (medsos).
Lewat aturan ini, OJK berwenang menindak Financial Influencer (Finfluencer) yang dinilai memberikan informasi sesat kepada masyarakat.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut OJK dapat melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses terhadap konten keuangan yang dinilai melanggar ketentuan.
Baca Juga: Hingga April 2026, OJK Catat Pertumbuhan Kredit di Jawa Timur Capai Rp 628 Triliun
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan POJK Penyampai Informasi merupakan upaya OJK untuk memberikan pelindungan bagi konsumen dan masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/6).
Agus mengatakan, peran finfluencer yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat semakin meningkat.
Karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Aturan tersebut mewajibkan finfluencer untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, beritikad baik, serta memastikan informasi yang disampaikan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Cegah Turun Status ke Frontier Market, Analis Dorong OJK-BEI segera Lakukan Reformasi
Influencer juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk.
Juga membandingkan produk tanpa analisis yang bisa dipertanggungjawabkan, maupun mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pemutusan akses pada media elektronik.
Artinya, OJK berwenang untuk meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun penyampai informasi yang melanggar ketentuan.
OJK dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, atas akun yang menyebarkan informasi melalui media elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: MSCI Pertahankan Status Indonesia di Emerging Market, OJK: Cermin Kepercayaan Investor Global
Pemutusan dilakukan melalui pemblokiran akses, penutupan akun, maupun penghapusan konten pada media elektronik seperti media sosial, situs web, dan aplikasi.