JawaPos.com - Fenomena pengunduran diri peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencuat setelah akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut banyak peserta memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi.
Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.
"Banyak yang mengundurkan diri dari manajer kopdes Merah Putih, alasannya
1. Gaji ga transparan di awal
2. Penempatan diacak ke seluruh NKRI
3. Ikatan dinas 2 tahun
4. Kalo mundur sebelum 2 tahun, denda 100 juta
5. Pendidikan 3 bulan, lokasi diacak ke luar pulau dan jarak pengumuman ke start pendidikan mepet banget," tulis akun tersebut.
Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer.
Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad) dan pelatihan manajerial serta kompetensi bidang.
Poin lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban menjalani ikatan dinas selama dua tahun terhitung sejak tanggal efektif penempatan atau penugasan.
Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp 100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Viralnya dokumen tersebut menuai perhatian warganet. Mereka menyebut banyaknya informasi pengunduran peserta lantaran mereka teliti melihat ketentuan yang ketat.
"kopdes Merah Putih: niat mulia, kontrak mencurigakan. yang mundur bukan ga nasionalis — mereka cuma baca kontrak lebih teliti dari yang bikin program," tulis akun @galihiyahiya.
"Sewajarnya aja mereka ini jadinya BUMN ya? Atau gimana? Kalau iya untuk skala gaji berapa? Umr kah atau gimana? Kalau umr belum dipertimbangkan ongkos pulang, keluarga dan juga biaya tempat tinggal dan kehidupan. Dengan mutasi 2 tahun sekali rugi banget sih. Baru juga mau balik modal, udah ngeluarin modal lagi. Ntar ujung” nya ada kecurangan lagi gitu aja terus sampai negara api berperang," tulis akun @mily_start17.
Belum ada keterangan resmi terkait surat ketentuan pernyataan yang berderar tersebut dari pihak BP BUMN. Pihak jawapos.com sudah melayangkan pertanyaan namun hingga kini belum direspons.