← Beranda
Satgas P2SP Terima Aduan Tiga Perusahaan soal Perizinan
Djati WaluyoJumat, 12 Juni 2026 | 00.27 WIB
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (11/6). (Djati Waluyo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), menerima aduan dari tiga perusahaan terkait masalah terhadap proses perizinan berusaha di Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Ika Trias Serangkai, PT Kencana Hijau Binalestari, dan PT Goodyear Indonesia. Adapun, masalah yang dihadapi oleh PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari terkait dengan lambanya penyetujuan pemanfaatan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh PT Good Year Indonesia adalah terkait dengan kepastian jangka waktu sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk keperluan impor dari Kementerian Perindustrian.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, mengatakan untuk permasalahan PT Good Year Indonesia saat ini sudah dikelola dengan baik oleh tim di Kementerian Perindustrian.

“Itu sebenarnya sudah termanage baik lah dikelola sama teman-teman Kementerian Perindustrian. Itu kan tinggal proses akhirnya aja lah. Proses verifikasi sudah, proses auditnya sudah. Tinggal akhirnya aja akan divalidasi dan evaluasi,” ujar Satya saat ditemui usai sidang terbuka debottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (11/6).

Satya mengatakan, untuk PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari Satgas telah meminta kepada Kementerian Kehutanan agar dapat segera merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi kedua perusahaan tersebut.

Pasalnya, kedua perusahaan ini mengaku telah pengajuan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023 di Kemenhut.

Namun, pengajuan tersebut mandek lantaran terdapat perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.

“Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupilah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalankan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang-undang sekarang memang itu harus diperlukan,” ujarnya.

Satya menjelaskan, perubahan kebijakan skema kerja sama dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023 menjadi hal yang menghambat kedua perusahaan tersebut.

Untuk itu, ia meminta Kemenhut untuk terus melanjutkan proses penyesuaian kerja sama mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan perusahaan terkait.

“Tadi saya sampaikan, sudah ngikutin aturan kemarin SE 5 Kementerian Kehutanan bunyinya apa, Kepmen Kehutanan buktinya apa, itu yang diikuti. Kalau itu konteksnya perpanjangan, berarti konteksnya perpanjangan. Kalau konteksnya sudah PBPH yang baru, ya konteksnya PBPH yang baru,” ucapnya.

EDITOR: Estu Suryowati