← Beranda
Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Polos Rokok
Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 28 Mei 2026 | 21.00 WIB
Ilustrasi Petani di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan perawatan tanaman tembakau di lahan miliknya. (ADITYA YUDA SETYA PUTRA/RADAR TULUNGAGUNG)

 

JawaPos.com – Petani tembakau dan cengkeh meminta pemerintah mengkaji ulang rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus mengancam penghidupan petani di daerah.

Penolakan itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan yang digelar Senin (25/5) lalu. Meski mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan, rancangan tersebut dinilai masih memuat ketentuan kemasan seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Petani Tembakau Nilai Aturan Persulit Industri dan Hulu Produksi

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menilai kebijakan standardisasi kemasan berpotensi mempersulit industri dalam memasarkan produknya dan berdampak langsung terhadap petani.

“Jangan lah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/5).

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek Data Pribadi Bocor atau Tidak, Bisa Lewat Email dan Nomor HP

Menurut Agus, rancangan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi nyata ekosistem pertembakauan di sejumlah daerah penghasil seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut tembakau selama ini menjadi komoditas utama yang menopang ekonomi masyarakat serta memiliki nilai tukar petani yang kompetitif dibanding komoditas lain.

“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolong lah, nuraninya,” katanya.

Masa Tanam Jadi Sorotan

Agus mengingatkan bahwa saat ini petani tengah memasuki masa tanam tembakau yang identik dengan musim kemarau. Dalam kondisi tersebut, tembakau menjadi salah satu komoditas yang paling dapat diandalkan masyarakat.

Ia menilai aturan kemasan polos dapat memberi tekanan tambahan terhadap keberlangsungan ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir.

“Aturan soal kemasan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya,” tambah Agus.

Selain substansi aturan, Agus juga mempertanyakan tidak dilibatkannya kementerian lain yang berkaitan dengan sektor tembakau, termasuk Kementerian Pertanian, dalam pembahasan konsultasi publik tersebut.

“Kenapa di pembahasan ini, Kementan juga tidak diundang? Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” tegasnya.

Petani Cengkeh Ikut Menyuarakan Penolakan

Penolakan serupa datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman. Ia menilai rancangan RPMK mengabaikan kondisi sekitar 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Budhyman menyoroti fakta bahwa mayoritas produksi cengkeh nasional diserap industri hasil tembakau, khususnya industri kretek.

Baca Juga: Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai dana APBN, Warga Minta Fatwa ke MUI soal Hukum Syar’inya

“Kami, petani cengkeh sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,” ujarnya.

Kritik terhadap Acuan Negara Pembanding

Budhyman juga mengkritik pendekatan yang dinilai mengacu pada negara-negara yang tidak memiliki ketergantungan ekonomi terhadap sektor tembakau dan cengkeh seperti Indonesia.

Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu produsen cengkeh terbesar di dunia dengan sekitar 97–98 persen hasil panen diserap industri kretek sebagai produk khas nasional.

“Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunanan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” tutup Budhyman.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan