← Beranda
Prasasti: DSI jadi Instrumen Atasi Kebocoran Rp 15.980 Triliun Ekspor SDA
Nanda PrayogaKamis, 28 Mei 2026 | 02.35 WIB
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. Prasasti meyakini DSI bisa jadi instrumen (tools) mengatasi kebocoran ekspor SDA. (Antara)

 

JawaPos.com - Pemerintah mendorong pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai agregator ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis di tengah besarnya potensi kebocoran devisa ekspor Indonesia. Langkah tersebut dinilai menjadi upaya memperbaiki tata kelola ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan indikasi under-invoicing ekspor SDA sepanjang 1991-2024 diperkirakan mencapai USD 908 miliar atau setara Rp 15.980,9 triliun. Nilai tersebut dinilai mencerminkan besarnya potensi devisa yang belum sepenuhnya kembali dan dimanfaatkan untuk perekonomian nasional.

Pembentukan DSI sendiri disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, Rabu (20/5). Pada tahap awal, kebijakan ini akan difokuskan pada komoditas dengan nilai ekspor besar seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.

Prasasti Center for Policy Studies menilai kehadiran DSI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor SDA, mulai dari pencatatan transaksi, validasi harga, hingga optimalisasi repatriasi devisa hasil ekspor.

Baca Juga: COO Danantara Dony Oskaria: Ekspor SDA Lewat DSI Bukan untuk Merugikan Pengusaha

Board of Trustees Prasasti, Fuad Bawazier, mengatakan Indonesia membutuhkan instrumen yang mampu mengonsolidasikan tata kelola ekspor komoditas strategis agar tidak terus mengalami kebocoran nilai ekspor.

"Penguatan tata kelola ekspor SDA melalui DSI adalah agenda yang penting dan strategis. Indonesia tidak dapat terus membiarkan komoditas bernilai tinggi keluar melalui sistem pencatatan dan transaksi yang terfragmentasi. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan menjaga cadangan devisa, memperkuat penerimaan negara, dan mendukung stabilitas nilai tukar di tengah tekanan eksternal yang masih berlangsung," ujar Fuad dalam analisanya dikutip Rabu (27/5).

Menurut Prasasti, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah KEM-PPKF 2027 yang menitikberatkan pada penguatan hilirisasi, ketahanan ekonomi nasional, dan optimalisasi penerimaan negara. Ketika devisa hasil ekspor tidak tercatat atau tidak direpatriasi secara optimal, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dinilai semakin besar dan ruang fiskal pemerintah menjadi lebih terbatas.

Baca Juga: Warga Negara Australia Luke Thomas Dipercaya Pimpin DSI, Pengelola Ekspor Komoditas Strategis

Fuad menambahkan, model agregasi ekspor sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara maupun sektor tertentu di Indonesia. Ia mencontohkan, pengelolaan timah oleh PT Timah serta tata kelola migas melalui SKK Migas sebagai bentuk agregasi parsial yang sudah berjalan.

Di tingkat global, model serupa diterapkan oleh perusahaan dan lembaga besar seperti Saudi Aramco hingga berbagai sovereign wealth fund yang ditopang pengelolaan ekspor SDA negara.

"Pengalaman global menunjukkan bahwa agregator ekspor dapat menciptakan dampak ekonomi yang signifikan. Saudi Aramco mencatatkan laba bersih tahunan dalam kisaran USD 100-160 miliar dalam beberapa tahun terakhir dengan rekor USD 161 miliar pada 2022,” ungkap dia.

“Demikian pula sebagian sovereign wealth fund terbesar di dunia seperti Government Pension Fund Global Norwegia, Abu Dhabi Investment Authority, dan Public Investment Fund Saudi, ditopang oleh pengelolaan ekspor SDA negara. Ini menjadi referensi penting bahwa instrumen seperti DSI memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung penerimaan dan investasi jangka panjang Indonesia," tambah Fuad.

Baca Juga: Indef Nilai Pembentukan DSI Bisa Tekan Praktik Ekspor Ilegal

Meski begitu, Prasasti menilai implementasi DSI harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas agar tidak memunculkan persepsi negatif di pasar maupun industri.

Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah, mengatakan fase implementasi akan menjadi penentu keberhasilan DSI sebagai instrumen transparansi ekspor berbasis pasar.

"Kebijakan ini sangat baik secara substansi. Tantangannya adalah memastikan persepsi pasar dan industri tetap positif selama masa transisi. DSI perlu diposisikan sebagai mekanisme penguatan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa, bukan sebagai badan yang mengambil margin melalui kontrol harga sepihak. Pembedaan ini penting agar tidak muncul kekhawatiran yang tidak perlu dari pelaku usaha maupun investor," ujar Piter.

Ia menegaskan komunikasi pemerintah kepada investor dan pelaku usaha harus dilakukan secara terbuka dan konsisten, termasuk terkait aturan turunan, formula harga, sistem audit, hingga tata kelola DSI.

"Kepada investor, pesan terpenting adalah bahwa DSI merupakan mekanisme transparansi dan value recovery, bukan nasionalisasi terselubung atau kontrol harga yang tidak berbasis pasar. Dengan publikasi aturan turunan, formula harga, mekanisme audit, dan governance DSI yang cepat dan terbuka, kepercayaan pasar dapat dijaga, bahkan diperkuat," jelas Piter.

Prasasti memandang pembentukan DSI dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun tata kelola ekspor SDA yang lebih terintegrasi, transparan, dan bernilai tambah. Jika implementasinya berjalan kredibel dan berbasis pasar, DSI dinilai berpotensi memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus mendukung stabilitas devisa nasional.

EDITOR: Estu Suryowati