JawaPos.com - Program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan pemerintah mulai semester II 2026 berpotensi terancam, jika tidak ada kepastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Ketidakpastian itu bisa berdampak pada keberlanjutan industri sawit nasional.
Peneliti sawit Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menegaskan, kepastian legalitas lahan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang. Apabila ketidakpastian HGU terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha perkebunan, tetapi juga dapat mengganggu strategi ketahanan energi nasional.
“Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia kepada wartawan pada Jumat (22/5).
Dia menjelaskan, persoalan HGU berkaitan langsung dengan program peremajaan (replanting) kebun sawit nasional yang saat ini sudah sangat mendesak dilakukan. Banyak kebun sawit, terutama milik petani rakyat, mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.
Tanpa percepatan replanting, produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk energi, pangan, industri hilir, dan ekspor.
“Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci,” kata Eugenia yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.
Dari data Kementerian Pertanian (Kementan), pada 2025 lahan kebun sawit di Indonesia luasnya mencapai 16,8 juta hektare (ha). Dari luas lahan tersebut, 51 persen dikelola perusahaan swasta dan 41 persen lainnya merupakan perkebunan rakyat.
Pemerintah telah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180.000 ha per tahun dan diturunkan menjadi 150.000 ha. Pada kenyataannya, realisasi di lapangan hanya sekitar 50.000 hektar per tahun.
Adapun data GAPKI mencatat terdapat sekitar 513 ribu hektare kebun sawit rakyat (plasma) dan 3-4 juta hektare kebun korporasi anggota GAPKI yang mendesak diremajakan.
Lebih jauh Eugenia menekankan, strategi sawit nasional tidak lagi bertumpu pada ekspansi lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada. Ia menilai ketidakpastian status HGU membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi jangka panjang, termasuk replanting, karena risiko usaha menjadi terlalu tinggi.
"Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil," katanya.
Selain faktor legalitas, pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global serta stabilitas kebijakan pemerintah dalam menentukan arah investasi jangka panjang. “Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun, menurut Eugenia, target tersebut berpotensi menghadapi tekanan serius apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.
Eugenia mengingatkan adanya risiko crowding out, yakni perebutan bahan baku sawit antara kebutuhan biodiesel, pangan domestik, industri hilir, dan ekspor ketika pasokan terbatas. “Program B50 hanya akan berhasil jika peningkatan konsumsi biodiesel diikuti peningkatan produksi sawit nasional melalui replanting dan teknologi,” ujarnya.Tanpa peningkatan produksi, keberhasilan administratif B50 justru dapat memicu tekanan pada sektor ekonomi lain dalam industri sawit.
Eugenia menilai lambatnya proses penerbitan maupun perpanjangan HGU dipengaruhi kombinasi faktor administratif, tata ruang, serta koordinasi lintas kementerian. Kehati-hatian pemerintah meningkat dalam beberapa tahun terakhir akibat banyaknya persoalan hukum dan kasus perizinan lahan di masa lalu.
Baca Juga: Ketahanan Energi Jadi Fokus Pengelolaan Industri Kelapa Sawit
Selain itu, persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan tata ruang membuat proses verifikasi menjadi semakin kompleks. Akibatnya, keputusan perpanjangan HGU sering berjalan lambat dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Apabila situasi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada industri sawit, tetapi juga terhadap perekonomian nasional secara luas. Ketidakpastian legalitas lahan berpotensi menahan investasi, menghambat peningkatan produktivitas, dan membuat produksi sawit nasional sulit tumbuh stabil di tengah permintaan global yang terus meningkat.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan kontribusi sawit terhadap devisa negara, stabilitas neraca perdagangan, serta agenda hilirisasi nasional. “Kunci keberhasilan energi, pangan, dan hilirisasi sawit sebenarnya sama, yaitu kepastian hukum lahan dan keberlanjutan investasi,” tegasnya.
Untuk itu, pemerintah diminta mempercepat penyelesaian kepastian HGU melalui koordinasi lintas kementerian, digitalisasi data pertanahan, serta pendekatan berbasis risiko bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik.
“Tanpa kepastian HGU, ruang investasi menjadi terbatas dan produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah kebutuhan yang terus meningkat,” tandas Eugenia.