JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa enggan berkomentar banyak mengenai isu pembentukan Badan Ekspor yang tengah ramai diberitakan. Purbaya bilang, kepastian mengenai kebijakan pembentukan badan ekspor ia serahkan penuh ke Presiden Prabowo Subinato untuk mengumumkannya.
"Wah, saya nggak tahu, nanti Presiden yang ngumumin itu," kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/5).
Wacana pembentukan badan ekspor nasional kini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, mulai dari asosiasi pengusaha, eksportir, hingga ekonom senior.
Berdasarkan draf informasi yang beredar, pemerintah disebut tengah mengkaji secara serius pembentukan lembaga ekspor terpusat. Badan tersebut nantinya diproyeksikan menjadi perantara khusus dalam pengelolaan ekspor berbagai komoditas strategis Indonesia ke pasar global.
Dalam konsep yang berkembang, lembaga ini akan berperan sebagai pembeli tunggal di dalam negeri. Dengan demikian, eksportir domestik diwajibkan menjual terlebih dahulu produk atau komoditas mereka kepada badan tersebut sebelum dipasarkan kembali ke pembeli internasional.
Rencana itu diyakini berkaitan erat dengan upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menekan praktik under invoicing atau manipulasi nilai faktur ekspor.
Selama ini, praktik tersebut kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengecilkan laporan nilai maupun volume perdagangan.
Akibatnya, negara dinilai mengalami kerugian besar karena berkurangnya potensi penerimaan pajak serta hilangnya devisa hasil ekspor (DHE) yang tersimpan di luar negeri.
Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Dukung Peningkatan Devisa melalui Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Meski isu pembentukan badan ekspor semakin menguat, hingga kini kementerian maupun lembaga terkait belum menyampaikan detail resmi mengenai bentuk dan struktur kelembagaannya.
Kepastian terkait rumor tersebut diperkirakan akan mulai terungkap dalam waktu dekat. Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di hadapan DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.