← Beranda
5 Jenis Kendaraan Listrik Ini Masih Bebas Pajak, Simak Daftarnya!
Nanda PrayogaJumat, 8 Mei 2026 | 23.02 WIB
Pramuniaga memeriksa kelengkapan motor listrik di sebuah dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

 

JawaPos.com - Kendaraan elektrifikasi baik motor ataupun mobil listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026.

Artinya, secara garis besar aturan ini tak mengandung pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Hanya saja, peluang adanya insentif masih terbuka lebar tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Insentif EV Berupa PPN DTP 40-100 Persen, Mobil Hybrid Tidak Dapat

Sementara itu, saat ini terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan oleh objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan ini dibebaskan dari biaya pajak yang ditagih pemerintah daerah per tahun.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 ayat 3, lima kendaraan itu adalah:

1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi

Baca Juga: Indef: Lonjakan Harga Minyak Ancam Fiskal, Insentif EV Dibutuhkan jaga Pasar Menengah

Menariknya, daftar kendaraan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya. Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3 telah menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan dari objek PKB, diantaranya sebagai berikut!

1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah

 

EDITOR: Estu Suryowati