JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan belum menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap Kasus Blueray Cargo.
Purbaya menegaskan pemerintah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sebelum mengambil langkah administratif terhadap pejabat terkait.
“Tidak (dinonaktifkan). Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (7/5).
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa Djaka masih menjalankan tugasnya seperti biasa karena belum ada kejelasan terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia menilai informasi yang muncul di persidangan masih perlu didalami lebih lanjut.
Purbaya juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Djaka usai namanya muncul dalam dakwaan jaksa KPK. Dari komunikasi itu, Djaka disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” jelas Purbaya.
Meski belum ada langkah penonaktifan, Menkeu mengaku akan memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku bagi pejabat negara. Namun, Purbaya menegaskan hal itu bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
“Ada. Ada lah kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya, kan semua sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang perdana perkara dugaan suap di lingkungan DJBC digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/5). Dalam perkara itu, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Total nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 63,1 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang dan fasilitas itu diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pengawasan kepabeanan.
Nama Djaka Budhi Utama ikut tercantum dalam dokumen dakwaan. Ia disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field yang kini menjadi terdakwa.