JawaPos.com–Pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan baku menuai sorotan dari pelaku usaha. Kebijakan yang akan efektif pada 20 Mei 2026 dinilai belum siap secara teknis dan berpotensi memicu kelangkaan bahan baku, khususnya besi dan baja, di dalam negeri.
Ketua Persibri Liang Wali menyampaikan setuju dengan pemberlakuan SNI wajib untuk bahan baku yang akan berjalan mulai 20 Mei 2026. Tetapi industri dalam negeri saat ini, kesulitan memperoleh bahan baku. Apabila kondisi ini diteruskan, industri hilir terancam berhenti produksi bahkan bisa tutup.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Seluruh Industri Baja Ringan Indonesia (Persibri) menyebut belum adanya kejelasan mekanisme pelaksanaan membuat importir menahan aktivitas pembelian dari luar negeri.
Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa, 5 Mei 2026: Turun Rp 35.000 Jadi Rp 2.760.000 Per Gram
”Kondisi ini berdampak langsung pada menipisnya pasokan di pasar domestik. Stok besi dan baja bahkan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga akhir Mei 2026 jika tidak ada kejelasan kebijakan dalam waktu dekat. Itu artinya tinggal 3 minggu lagi tapi juknis dan lab belum beres. Importir jelas tahan barang,” ungkap Liang Wali.
Di sisi regulasi, lanjut dia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2025 dan Nomor 24 Tahun 2025 telah menetapkan pemberlakuan SNI bahan baku secara wajib untuk berbagai jenis baja. Baik baja lembaran lapis seng maupun baja berbasis paduan aluminium.
Aturan tersebut mengharuskan seluruh produk baja, baik produksi dalam negeri maupun impor, memenuhi standar SNI sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Selain itu, seluruh sertifikasi juga harus disesuaikan paling lambat pada 20 Mei 2026 sebagai batas implementasi penuh kebijakan. Namun, pelaku industri menilai kesiapan infrastruktur pendukung, seperti lembaga sertifikasi dan laboratorium uji, belum memadai.
Baca Juga: Stradenine Bantah Terlibat Pengadaan Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat
”Stok nasional tinggal napas. Akhir April gudang kosong, tapi juknis SNI belum turun. Kami dipaksa berhenti produksi pada 20 Mei. Ini bukan penertiban, ini pemutusan urat nadi IKM,” tandas Liang Wali.
Data menunjukkan bahwa tekanan terhadap sektor ini sudah mulai terlihat. Nilai impor besi dan baja di Jawa Timur dilaporkan mengalami penurunan signifikan, seiring sikap wait and see dari pelaku usaha terhadap kebijakan baru. Stok pasar menjadi kering dan harga coil naik 20 persen.
Kondisi ini juga memicu kekhawatiran di kalangan industri baja ringan. Perkumpulan Seluruh Industri Baja Ringan Indonesia (Persibri) secara resmi mengajukan surat permohonan penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut kepada pemerintah.
Dalam suratnya, Persibri menilai implementasi SNI saat ini berpotensi menghambat industri, terutama bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Selain itu, Persibri menyoroti adanya ketimpangan pasokan. Produsen bahan baku dalam negeri lebih memprioritaskan distribusi kepada perusahaan afiliasi, sehingga mempersempit akses bagi pelaku usaha lain.
”Pada prinsipnya kami mendukung pemberlakuan SNI wajib bahan baku, namun implementasinya harus adil dan tidak membunuh industri. SNI tanpa kesiapan infrastruktur mengakibatkan kebijakan yang bagus menjadi buruk saat eksekusi,” tulis pernyataan resmi Persibri dalam surat usulan tersebut.
Persibri mewakili seluruh industri baja ringan baik kecil dan menengah, meminta penangguhan kembali selama 1 tahun kepada Kemenperin. Dan mengkaji ulang waktu pemberlakuan penetapan SNI wajib bahan baku supaya industri hilir masih tetap berjalan.
Baca Juga: Program Lestari Kota Dorong Urban Farming Dukung Sistem Pangan Masa Depan
”Kami 100 persen mendukung SNI. Yang kami minta cuma waktu. Beri kami masa transisi 1 tahun untuk benahi sertifikasi, pastikan lab siap, dan stok lama bisa habis terjual. Jangan sampai niat baik melindungi konsumen justru mematikan dapur IKM baja ringan,” jelas ketua Persibri Liang Wali.
Solusi realistis dengan masa transisi 1 tahun akan membuat barang non SNI yang sudah di jalan atau di pelabuhan diperbolehkan masuk sampai habis. Kemudian LSPro dapat menambah lab KAN dan mutual recognition dengan lab dari luar, dapat membuka keran impor coil SNI untuk IKM melalui asosiasi. Dalam pendistribusiannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengawasi produsen hulu yang pilih kasih ke afiliasi
”Kami memahami semangat pemerintah menjaga mutu lewat SNI. Disisi lain, 80 persen anggota kami adalah IKM yang butuh kepastian bahan baku. Mohon kiranya Bapak Menteri berkenan memberikan kelonggaran waktu agar IKM dapat menyesuaikan sertifikasi tanpa menghentikan produksi. Bersamaan dengan itu, kami siap membantu pemerintah mempercepat sosialisasi juknis SNI ke IKM anggota PERSIBRI di seluruh Indonesia,” lanjut Liang Wali.
Baca Juga: Program Lestari Kota Dorong Urban Farming Dukung Sistem Pangan Masa Depan
”Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan teknis, mempercepat kesiapan infrastruktur sertifikasi, serta mempertimbangkan usulan penundaan agar kebijakan wajib SNI bahan baku dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas industri,” ucap Liang Wali.