JawaPos.com - Sejumlah perusahaan ride-hailing merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan struktur komisi platform digital yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh. Namun, mereka masih menunggu aturan resmi untuk mengkaji dampaknya.
Grab Indonesia menyatakan menghormati arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung perubahan struktur komisi bagi platform digital.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden guna mempelajari lebih lanjut detail kebijakan tersebut.
Baca Juga: Temui Ribuan Buruh di May Day 2026, Gubernur Jatim Khofifah Janji Kawal Perda Pesangon
Menurutnya, usulan perubahan struktur komisi merupakan hal yang mendasar karena menyangkut cara kerja platform digital sebagai marketplace yang menghubungkan mitra pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha.
“Grab akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan ini agar dapat melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, serta memastikan keberlanjutan industri,” ujar Neneng dalam pernyataan resmi.
Grab juga menegaskan komitmennya sebagai mitra jangka panjang dalam pengembangan ekonomi digital Indonesia, termasuk mendukung jutaan mitra pengemudi dan UMKM.
Respons serupa disampaikan GoTo. CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah, namun masih menunggu rincian aturan untuk dipelajari.
“GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden hari ini. Kami akan meninjau rincian dan implikasi dari Perpres tersebut untuk memahami penyesuaian yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, GoTo tetap berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, terutama bagi mitra pengemudi dan pelanggan layanan.
Baik Grab maupun GoTo menegaskan posisi mereka yang masih menunggu kejelasan detail regulasi sebelum mengambil langkah lanjutan terkait perubahan struktur komisi tersebut.