← Beranda
Polri Bongkar Praktik Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal di Pesisir Dumai
Muhammad RidwanJumat, 24 April 2026 | 06.28 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) duduk teratur jelang pelepasan ke Jepang di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (03/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi warganya dari praktik kejahatan yang semakin kompleks.

“Apa yang kami temukan di Dumai menunjukkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” kata Hasyim, Rabu (23/4).

Ia menambahkan, praktik pemberangkatan PMI ilegal sangat berisiko. Selain melanggar hukum, para korban berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pihaknya menerima informasi terkait rencana pemberangkatan sejumlah PMI dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir. Petugas menemukan 63 orang yang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga sedang menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Angga.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menelusuri sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai, yang diduga dijadikan tempat penampungan atau rumah singgah. Di lokasi tersebut, ditemukan lima PMI lain yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung calon PMI di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para pekerja dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan.

“Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang setiap orang merekrut, menampung, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.

Lebih lanjut, Angga menyatakan wilayah pesisir Dumai merupakan salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

 

EDITOR: Estu Suryowati