JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi cukai rokok yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci pemberantasan rokok ilegal.
Pengamat kebijakan publik Ronny Bako mengatakan, perlu ada sinkronisasi antara produksi dan distribusi pita cukai. Secara ideal, jumlah pita cukai yang dikeluarkan harus sesuai dengan jumlah rokok yang diproduksi.
“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujar Ronny, Selasa (21/4).
Celah ini yang menjadi persoalan maraknya rokok ilegal. Pelanggaran juga ditengarai oleh kebijakan Pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai, sehingga harga rokok legal di pasaran semakin mahal. Efeknya, masyarakat akan beralih mengkonsumsi rokok ilegal yang berharga lebih murah.
Baca Juga: Dicibir Netizen Sudah Kaya Tapi Masih Bekerja, Maia Estianty Beri Balasan Menohok
Pelanggaran cukai saat ini variatif, baik penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan pita cukai, hingga polos tanpa pita cukai yang semakin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 13,9% pada 2025.
Lemahnya pengawasan membuat celah pelanggaran terjadi, termasuk potensi gratifikasi kepada pejabat pemerintah. Untuk menyelesaikan persoalan ini, perlu ada peningkatan pengawasan di level daerah dan monitoring di tingkat pusat.
Dalam konteks tersebut, langkah KPK sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan ekonomi serius. Ketika sudah ada unsur manipulasi distribusi pita cukai dan potensi kerugian negara, penanganannya tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.
“Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum,” jelas Ronny.
Dengan harga yang lebih murah, rokok ilegal banyak diminati masyarakat. Mereka terkadang tidak memperhatikan keberadaan pita cukai selama produk tersedia dan terjangkau.
“Di situ celah rokok ilegal masuk dan berkembang. Akhirnya penerimaan negara yang hilang juga sangat signifikan,” pungkasnya.