JawaPos.com – Skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai berpotensi memunculkan moral hazard, karena risiko kredit perbankan pada akhirnya dialihkan ke negara.
Dalam skema yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, cicilan pembiayaan koperasi dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
Dengan mekanisme tersebut, bank tetap menyalurkan kredit kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, namun pembayaran angsuran pokok dan bunga dijamin melalui dana publik.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai skema ini berisiko melemahkan disiplin perbankan dalam menilai kelayakan pembiayaan.
Baca Juga: Cicilan Koperasi Merah Putih Dibayar APBN, Celios: Risiko Defisit Negara Mengintai
“Ketika cicilan dijamin lewat APBN, insentif bank untuk menilai kelayakan proyek menjadi lemah,” ujarnya.
Menurut Rizal, kondisi ini membuka ruang moral hazard, di mana penyaluran kredit tetap berjalan, tetapi risiko akhirnya ditanggung oleh fiskal negara.
“Tanpa audit kinerja yang ketat dan transparansi penuh, ini sangat rentan moral hazard,” tambahnya.
Selain itu, penggunaan DAU, DBH, dan Dana Desa untuk membayar cicilan dinilai berpotensi menggeser prioritas belanja daerah.
Instrumen tersebut sebelumnya digunakan untuk layanan publik seperti infrastruktur desa, sanitasi, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Ketika dipakai untuk membayar cicilan, ruang fiskal daerah menyempit,” jelasnya.
Baca Juga: APBN Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih, Dana Desa hingga DAU Ikut Dipakai
Rizal memperkirakan, dengan target 80.000 koperasi dan plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar per unit, total eksposur pembiayaan dapat mencapai Rp 240 triliun.
Dengan skema cicilan tahunan puluhan triliun rupiah, beban ini berpotensi menjadi kewajiban fiskal jangka menengah yang sulit dikoreksi jika kinerja program tidak optimal.
Ia juga menilai, dalam skema ini perbankan dan pemerintah pusat berada pada posisi yang lebih diuntungkan.
Bank mendapatkan pembiayaan dengan risiko rendah karena adanya jaminan fiskal, sementara pemerintah dapat menjalankan program besar tanpa beban langsung di awal.
Sebaliknya, koperasi dinilai belum tentu menjadi entitas bisnis yang kuat. “Koperasi yang sehat seharusnya bertumpu pada arus kas usaha dan tanggung jawab bisnis, bukan pada dukungan fiskal berkelanjutan,” ujarnya.
Tanpa mekanisme transisi menuju kemandirian, koperasi berpotensi hanya menjadi perpanjangan program negara, bukan pelaku ekonomi yang mandiri.