← Beranda
Pemerintah Tanggung PPN Niaga hingga Naikkan Fuel Surcharge, Cegah Lonjakan Harga Tiket Pesawat
AntaraSelasa, 7 April 2026 | 17.19 WIB
Pesawat Boeing 777 milik maskapai Emirates melintas di East Cross Taxyway di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (02/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sejumlah upaya dilakukan Pemerintah untuk mencegah harga tiket pesawat naik gila-gilaan imbas lonjakan harga avtur. Di antaranya menaikkan fuel surcharge dan menanggung PPN untuk Angkutan Niaga.

"Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/4) sebagaimana dilansir dari Antara.

Salah satu Langkah mitigasi yang diambil adalah dengan menyesuaikan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen.

Sebelumnya komponen ini ditetapkan 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling).

Baca Juga: Menhub Dudy Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Harga Avtur

Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional yang terdampak kenaikan biaya operasional, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan," lanjut Dudy.

Dia mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat terjadi secara global sebagai dampak konflik di Timur Tengah yang mengakibatkan pasokan energi terganggu.

Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi.

Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian. "Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Maskapai Tahan Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

Begitu pula di Indonesia, penyesuaian tarif tiket pesawat juga tidak bisa dihindari seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga daya beli masyarakat agar aktivitas penerbangan tetap ramai.

"Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga," jelas Menhub.

Dudy mengatakan, dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.

"Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge (menjadi) sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines," sebutnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

PPN Angkutan Niaga 11% Ditanggung Pemerintah

Selain mengutak-atik fuel surcharge, kebijakan lain juga diambil untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat.

Pertama, Pemerintah memastikan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

PPN yang ditanggung adalah untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun untuk subsidi PPN selama 2 bulan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat.

Baca Juga: Bahlil Temui Pengusaha SPBU, Bahas Formulasi Harga BBM Nonsubsidi

Ini diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita," imbuh Menhub.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan harga avtur memengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional.

Secara keseluruhan, harga avtur berkontribusi terhadap 40 persen dari biaya operasional pesawat.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil ini merupakan mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

Ia menekankan kenaikan harga avtur sudah tidak terelakkan dan harus menyesuaikan perkembangan harga pasar saat ini.

"Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen," ujar Menko Airlangga.

 

 

 

EDITOR: Bayu Putra