JawaPos.com - Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online kini bisa dilakukan melalui Lapak Asik BPJS Kesehatan. Peserta cukup mengakses layanan resmi dan mengikuti tahapan pendaftaran yang sudah disediakan.
Lapak Asik merupakan layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui layanan ini, peserta bisa mengurus pencairan dana dari rumah dengan proses yang praktis dan efisien.
Bagi Anda yang ingin langsung mendaftar, berikut link resmi yang bisa digunakan:
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Link tersebut merupakan portal resmi untuk pengajuan klaim online tanpa kontak fisik.
Langkah-langkah Daftar Lapak Asik
1. Akses Situs Resmi
Buka link di atas, lalu isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor KPJ (Kartu Peserta).
2. Isi Formulir Pengajuan
Lengkapi data diri secara detail dan pilih alasan klaim, misalnya resign, PHK, atau pensiun.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dan unggah dokumen penting seperti:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Paklaring
Buku rekening
Foto diri terbaru
NPWP (jika diperlukan)
4. Verifikasi dan Jadwal Wawancara
Setelah data dikirim, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email atau WhatsApp.
5. Ikuti Wawancara Online
Proses ini dilakukan via video call untuk memastikan data valid dan sesuai.
6. Pencairan Dana
Jika semua tahapan selesai, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Catatan Penting
Pastikan email dan nomor WhatsApp aktif agar tidak ketinggalan informasi. Jika mengalami kendala, peserta juga masih bisa datang ke kantor cabang sesuai jadwal antrean.
Sebagai alternatif, layanan klaim juga bisa diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di smartphone.
Dengan adanya link resmi dan langkah yang jelas, daftar Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan mudah. Pastikan semua data dan dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.