JawaPos.com – Rencana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dinilai memerlukan sistem pengawasan dan manajemen risiko yang kuat. Ini penting. Mengingat sebagian besar koperasi tersebut merupakan institusi baru dengan kapasitas bisnis yang belum teruji.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai potensi kredit macet dalam program tersebut cukup tinggi jika tidak disertai sistem pengelolaan risiko yang memadai.
“Mengingat sebagain besar Kopdes Merah Putih ini yang akan dibentuk adalah institusi baru dengan kapasitas bisnis yang belum teruji, potensi kredit macet sangat tinggi, maka sistem kredit harus disertai risk assessment komprehensif, program pendampingan intensif, dan sistem early warning untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini,” ujar Eliza saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (15/3).
Menurut dia, pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah potensi kecurangan maupun penyalahgunaan dana dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.
“Ditambah lagi perlunya sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah fraud dan penyalahgunaan dana, mengingat selama ini lemahnya sistem tata kelola di tingkat desa yang tercermin dari tingginya kasus korupsi di level desa,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Eliza, jika ribuan Kopdes Merah Putih baru langsung mengakses kredit tanpa model bisnis yang matang serta belum sesuai potensi lokal, maka potensi Non-Performing Loan (NPL) di sektor UMKM perdesaan bisa meningkat. Hal ini menjadi risiko sistemik bagi perbankan.
"Apalagi kalau kredit tersebut dijamin oleh negara atau lembaga penjamin, maka sebagian risiko pada akhirnya dapat berpindah menjadi beban fiskal yang saat ini saja ruang fiskal kita semakin sempit ditengah program yang anggaran besar seperti MBG dan ancaman dampak Iran Israel terhadap perekonomian yang bisa makin nambah defisit jadi di atas 3 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Peneliti Nilai Kopdes Merah Putih Harus Kembangkan Produk Berbasis Potensi Lokal
Di sisi lain, Eliza menilai koperasi desa sebaiknya diarahkan untuk memperkuat hilirisasi produk-produk berbasis potensi lokal. Selama ini, kata dia, kebijakan hilirisasi nasional masih banyak berfokus pada sektor tertentu seperti sawit dan tambang.
“Saatnya hilirisasi ke produk yang sesuai dengan potensi daerahnya. Sehingga menciptakan nilai tambah tinggi dan penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih banyak,” katanya.
Selain aspek bisnis, Eliza juga menekankan pentingnya menjaga nilai dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Ia menilai pemerintah sebaiknya berperan sebagai fasilitator dan katalisator agar masyarakat semakin aktif dalam kegiatan ekonomi kolektif.
Baca Juga: Tak Sekadar Jual Sembako, Ini Model Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
“Jadi memang dalam hal ini pemerintah menjadi fasilitator dan katalisator untuk mengajak masyarakat gotong royong dalam ekonomi. Karena masyarakat kita itu gotong royongnya dalam hal sosial, dalam hal ekonomi itu amat sangat kurang, indikasinya belum banyak yang memahami pentingnya bergabung dengan koperasi/kelompok tani dll,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum bagi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih untuk melakukan pinjaman ke perbankan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di dalam pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa skema pinjaman dilakukan dengan plafon pinjaman paling banyak diberikan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih.
Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun.