JawaPos.com - Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen menjadi Rp 3.100.881,40. Penetapan tersebut diumumkan usai audiensi dengan puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP. Selain itu, Pemprov Banten juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," kata Andra Soni, Rabu (24/12). Dia menjelaskan, besaran kenaikan upah tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dikompilasi dari usulan pemerintah kabupaten dan kota.
Andra menegaskan, pihaknya menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi selama proses pembahasan. "Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu," tuturnya.
Andra juga menegaskan tidak mengubah substansi rekomendasi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.
Selain soal upah, Andra menekankan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui penyiapan sumber daya manusia unggul. Salah satunya lewat program Sekolah Swasta Gratis.
"Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu," tuturnya.
Dia berharap peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. "Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyampaikan, UMP Banten 2026 sebesar Rp 3.100.881,40 meningkat dari UMP 2025 yang tercatat Rp 2.905.119,90. Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Berikut daftar UMK seProvinsi Banten tahun 2026:
Kota Cilegon sebesar Rp 5.469.922,59 (naik 6,67 persen)
Kota Tangerang sebesar Rp 5.399.405,69 (naik 6,50 persen)
Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 5.247.870,00 (naik 5,50 persen)
Kabupaten Tangerang sebesar Rp 5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
Kabupaten Serang sebesar Rp 5.178.521,19 (naik 6,61 persen)
Kota Serang sebesar Rp 4.665.927,94 (naik 5,61 persen)
Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 3.360.078,06 (naik 4,79 persen)
Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62 (naik 4,97 persen).