← Beranda
Cara Cek Bansos BSU Oktober 2025 Beserta Syarat Penerimanya
Nanda PrayogaJumat, 10 Oktober 2025 | 02.24 WIB
Petugas memberikan uang bantuan subsidi upah (BSU) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

 

JawaPos.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan inisiatif penting dari pemerintah yang dirancang sebagai bantuan sosial. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, terutama saat mereka menghadapi tekanan dan tantangan ekonomi yang signifikan. 

BSU terbukti menjadi penyangga yang sangat dibutuhkan bagi jutaan keluarga pekerja. Memasuki bulan Oktober, timbul pertanyaan besar di kalangan para pekerja mengenai kelanjutan pencairan dana BSU. 

Tingginya dampak positif yang dirasakan membuat harapan untuk dilanjutkannya program ini semakin besar. BSU telah memberikan dorongan finansial yang vital bagi pekerja dalam menghadapi berbagai kesulitan.

Pemerintah sendiri mengakui bahwa program BSU ini dinilai sangat efektif. Keberadaan bantuan ini dianggap sukses membantu para pekerja dalam mengatasi dampak langsung dari inflasi dan juga kenaikan harga bahan pokok. 

Oleh karena itu, adanya dukungan dari pemerintah terhadap efektivitas program ini semakin memperkuat spekulasi dan harapan publik mengenai potensi perpanjangannya di masa mendatang.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU sendiri diberikan Rp300.000/bulan selama 2 bulan yang dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000. 

Syarat utamanya yakni:

1. WNI dengan NIK valid

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga 30 April 2025

3. Gaji kurang dari Rp3,5 juta/bulan

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

5. Prioritas bagi pekerja yang belum menerima PKH

Cara Cek BSU 

Melalui Website Kemnaker

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id dan scroll hingga ke bagian bawah untuk menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kamu miliki.

3. Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan pada layar kemudian klik lagi tombol “Cek Status.

3. Tinggal tunggu hingga sistem menampilkan status penerima BSU

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Gulir ke bawah hingga kamu menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap yang sesuai dengan KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email aktif. Pastikan informasi kontak telah sesuai supaya dapat menerima notifikasi terkait pencairan.

4. Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai.

Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Buka aplikasi JMO pada handphone.

2. Cari bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” lalu klik.

3. Layar akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

4. Masukkan data diri seperti, NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan alamat email yang masih aktif sesuai KTP.

5. Klik “Lanjutkan”.

EDITOR: Estu Suryowati